JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan DPR merencankan akan mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa pada Jumat, 12 Juli 2013 mendatang. Menurutnya, sudah tidak ada lagi kendala yang signifikan sehingga RUU Desa sudah bisa dibawa ke paripurna.
"Hanya tinggal tiga masalah pokok saja yang perlu pembahasan intens yakni masalah keuangan desa dan masa jabatan kepala desa serta rumusan desa dan desa adat. Saya yakin dalam satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah dua poin tersebut selesai dan RUU disahkan jadi UU. Makanya Pansus yakin 12 Juli 2013 sudah bisa disahkan," kata Budiman Sudjatmiko, dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Pemerintahan Desa', di Press Room DPR gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Menyangkut keuangan desa lanjut Sudjatmiko, didalami masalah sumber pendapatan desa dan desa adat yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat. Dalam rumusan yang sedang dibahas oleh Panja akan ditetapkan prosentase tertentu dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam APBD. Pemerintah mengusulkan 10 persen.
"Namun fraksi-fraksi di DPR menginginkan alokasi dana untuk desa yang secara langsung dari APBN di luar dana perimbangan, sebesar 6 persen dari total nilai APBN, dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia. (fas/jpnn)
"Hanya tinggal tiga masalah pokok saja yang perlu pembahasan intens yakni masalah keuangan desa dan masa jabatan kepala desa serta rumusan desa dan desa adat. Saya yakin dalam satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah dua poin tersebut selesai dan RUU disahkan jadi UU. Makanya Pansus yakin 12 Juli 2013 sudah bisa disahkan," kata Budiman Sudjatmiko, dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Pemerintahan Desa', di Press Room DPR gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Menyangkut keuangan desa lanjut Sudjatmiko, didalami masalah sumber pendapatan desa dan desa adat yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat. Dalam rumusan yang sedang dibahas oleh Panja akan ditetapkan prosentase tertentu dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam APBD. Pemerintah mengusulkan 10 persen.
"Namun fraksi-fraksi di DPR menginginkan alokasi dana untuk desa yang secara langsung dari APBN di luar dana perimbangan, sebesar 6 persen dari total nilai APBN, dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Harus Punya Saksi di Semua TPS
Redaktur : Tim Redaksi