“Jadi masalah ini harus dilihat sesuai aturan pada waktu itu,” ujar Jusuf Kalla di Jakarta.JK mengatakan kasus ini memang harus diselesaikan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran, namun dia menandaskan jika tidak ada yang bersalah, maka tidak perlu memaksakan kasus ini dilanjutkan.
“Kalau tidak ada pelanggaran hukum, tentu tidak bisa dihukum
BACA JUGA: Sibuk Konflik Internal, Polisi Kecolongan
Diperiksa sesuai aturan undang-undang pada waktu itu,” tandasnyaDi internal kabinet Gus Dur pun, kata Adhie, tidak ada perdebatan
BACA JUGA: Ada yang Memproyekkan Tes Keperawanan
Saat itu, semua sepakat bahwa Sisminbakum dapat membantu banyak pihak dalam perizinan badan hukum perusahaanSisminbakum mengemuka hanya untuk memojokkan figur-figur tertentu, seperti mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM), Romli Atmasismita
BACA JUGA: Anggaran Konstruksi Gedung Baru DPR Diturunkan
Romli saat itu vokal mengangkat isu dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang di dalamnya menyeret nama pejabat di Kejaksaan Agung.Pada kesempatan lain, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menerangkan dua mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla sudah pasti bersaksi untuknya di pengadilan
Sekarang Yusril sedang meminta kesediaan mantan Menteri Pertambangan Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersaksi meringankannya.Selain tiga orang itu, nama lain yang akan diminta bersaksi adalah Adhie Massardi selaku Juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Kemudian Kwik Kian Gie yang saat itu adalah Menteri Koordinator Ekonomi."Saya meminta saksi Adhie Massardi yang saat itu sebagai Jubir Presiden dan dia yang mengetahui dan membahas mengenai Sisminbakum," kata Yusril"Saya juga sudah meminta kesediaan Megawati yang saat itu menjadi Wapres yang hadir di rapat kabinet dan yang meresmikan Sisminbakum."(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Usah Ragu Soal RUUK Jogja
Redaktur : Tim Redaksi