DPR: Tembak dan Ambil Organ TKI Layak Diadukan ke PBB

Rabu, 25 April 2012 – 16:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengatakan kasus penembakan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diikuti dengan pengambilan organ tubuh korban oleh Polisi Diraja Malaysia layak diadukan ke PBB karena Indonesia sudah meratifikasi semua konvensi PBB tentang perburuhan.

Kalau pemerintah tidak mengadukan perbuatan keji itu ke PBB, menurut Pramono berarti pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap warga negaranya sendiri dan memperkuat persepsi buruknya perlindungan pemerintah terhadap TKI di luar negeri.

"Jangankan tiga, satu saja TKI yang ditembak lalu diambil organ tubuhnya itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan layak diadukan ke PBB karena Indonesia telah meratifikasi seluruh konvensi PBB tentang perburuhan," kata Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/4).

Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI di luar negeri, menurut politisi PDI-P itu makin menunjukkan bahwa penanganan oleh pemerintah soal TKI sering tergagap-gagap, lambat dan baru terjadi hiruk pikuk ketika sudah terjadi.

Lebih lanjut mantan Sekjen PDI-P itu mencurigai sikap Malaysia yang hingga kini belum meratifikasi konvensi PBB tentang perburuhan.

"Menurut saya, Malaysia sengaja bersikap seperti itu agar Malaysia terbebas dari sanksi. Tapi ini sebuah ketidakadilan," tegas Pramono Anung Wibowo.
 
Karena itu, dia menyatakan rasa simpatik terhadap tindakan Gubernur NTB Zainul Majdi yang melakukan protes keras terhadap pemerintah pusat soal penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Migrant Care dari Rumah Sakit di Malaysia, 3 TKI asal Lombok yang diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh tewas ditembak. 3 TKI bernama Herman, Abdul Kadir dan Mad Noon itu diketahui bekerja sebagai buruh kasar di Malaysia.

Sementara Direktur Migrant Care Anis Hidayah akan bekerjasama dengan DPR RI untuk mendesak pemerintah secepatnya menyelidiki kematian TKI asal NTB itu.

"Ada kecurigaan hilangnya organ tubuh 3 TKI tersebut karena adanya jahitan di bagian mata, dada, dan perut," tegas Anis Hidayah.

Lebih lanjut dia menyesalkan sikap Kemlu yang terlalu dini mengatakan bahwa bekas jahitan itu sebagai proses otopsi di Malaysia. Untuk itu kami mendesak autopsi ulang. Memangnya Kemlu tahu atau tidak organ nggak diambil,” tanya Anis.

Diungkap Anis, pada 1993, ada TKI bernama Ati Wardiati (almarhummah) yang bagian dalam perutnya kosong setelah diotopsi ulang di Indonesia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inafis Tempatkan Masyarakat jadi Pesakitan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler