DPR Temukan Polisi Tempatkan Penembak Jitu

Rabu, 25 Januari 2012 – 10:41 WIB

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan karena tak sepenuhnya kepolisian di Bima Nusa Tenggara Barat bersikap jujur terkait kerusuhan di Pelabuhan Sape. Hal itu terungkap saat rombongan Komisi III melakukan pertemuan dan investigasi di Bima, Selasa (24/1).

Menurut Aboebakar, polisi disana mengakui membawa senjata serbu saat membubarkan masa di pelabuhan Sape. "Namun mereka berdalih tak memakainya. Inikan tidak masuk akal, kalau tidak dipakai kenapa ada yang tertembak, kenapa pula ada yang mati," kata Aboebakar lewat siaran persnya, Rabu (25/1) dari Bima.

Dijelaskan dia, dari tiga jenis senapan serbu yang pihaknya tanyakan kepada polisi disana, yaitu M 16 A2 buatan Amerika, AK 101 Lisensi China  dan SS-1 keluaran Pindad, tidak semua diakui dibawa pada saat kejadian. "Saya berharap mereka bisa lebih jujur. Lah, ada fotonya yang diambil dari lapangan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu.

Menurutnya lagi, mereka juga akui menempatkan penembak jitu di atap rumah, pinggir partai dan beberapa lokasi lain. "Inikan seperti menangani teroris saja, padahalkan warga sipil, apalagi tidak ada perlawanan yang diberikan," katanya.

Dia berharap Mabes Polri memeriksa Komandan Operasi (Dan Ops) dalam operasi ini. Mungkin, kata dia,  perlu juga diperiksa kondisi kejiwaannnya. "Tugas polisi kan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Masak pengayoman dan pelayanan pakai sniper? Saya sekedar mengingatkan itukan Tribrata mereka," ungkapnya.

Ia juga menilai alasan yang disampaikan bahwa pasukan di luar kendali, beberapa personel mengeluarkan tembakan tanpa mengikuti perintah pimpinan tak masuk akal. "Apalagi semacam ini saya kira harus dijawab dengan proses hukum. Ini bukan kondisi perang, tak boleh membunuh siapapun tanpa ada penetapan pengadilan," katanya.

Ia menambahkan, apapun alasan yang diberikan, menghilangkan nyawa orang lain tidak bisa dibenarkan secara hukum. Proses pidana pada para penembak rakyat harus tetap dilakukan. "Ini untuk memberikan jaminan equality before the law, kan di catur prasetya polri juga diatur demikian," jelasnya.

"Saya kira tak hanya para penembak saja  yang harus diproses, mereka yang turut ambil bagian harus diperiksa pula. Kan ini masuk juga pada pidana penyertaan," tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, bila rakyat sipil bisa kena pidana penyertaan kenapa aparat tak bisa. "Kan semuanya sama kedudukannya di muka hukum," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibuka Lowongan Kerja Brigadir Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler