DPR Terus Kawal Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank

Rabu, 30 Mei 2012 – 20:34 WIB

JAKARTA - Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kasus penyalahgunaan dana nasabah Citibank oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee masih berlaku. Dalam kasus itu, bank asing itu harus bertanggungjawab dan mau mengembalikan dana nasabah.

"Rekomendasi DPR sangat tegas yakni manajemen Citibank harus bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana nasabah Citibank," kata dua Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih dan Maruarar Sirait, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Achsanul, kasus yang terjadi di Citibank beda dengan peristiwa yang berlangsung di Bank Mega. "Kasus Bank Mega akibat dari lemahnya sistem keuangan kita dan itu dimanfaatkan oleh salah seorang direksi Bank Mega. Makanya DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hukum," katanya.

Sementara kasus Citibank, sebutnya, murni penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh Malinda Dee. "Kalau Malinda Dee itu dalam posisi investor mestinya dia berada di bursa saham, tidak di Citibank," kata politisi Partai Demokrat itu.

Selain itu, penyalahgunaan dana nsabah Citibank itu tidak hanya menimpa satu atau dua nasabah Citibank. Sebab, dari pengaduan yang masuk ke DPR ternyata jumlahnya puluhan.

"Kalau satu orang, tentu akan lain rekomendasi DPR. Tapi ini merugikan banyak nasabah makanya Citibank harus mengembalikan dana tersebut," tegas Achsanul.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Anggap Belum Perlu Bentuk Panja Sukhoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler