DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH

Jumat, 28 April 2017 – 12:22 WIB
Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher menyerahkan lima Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat kepada pimpinan Sidang Paripurna DPR, Kamis (27/4). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah menetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat, yaitu Pengawasan Syariah BPKH Dr. KH. Marsudi Syuhud, Pengawasan Pengelolaam Keuangan BPKH Ir. Suhaji Lestiadi, ME, serta Pengawasan Umum BPKH Dr. Yuslam Fauzi, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, AK, dan Dr. Abd Hamid Paddu, MA.

Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher mengatakan Dewan Pengawas BPKH mempunyai kewenangan strategis memberikan persetujuan, yaitu atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan investasi keuangan haji.

BACA JUGA: DPR Setujui Batas ZEE Indonesia – Filipina

“Dewan Pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana BPKH untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah hai, dan manfaat bagi maslahatan umat islam,” katanya, saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai hasil pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur masyarakat, di Gedung DPR RI, Kamis, (27/4/2017).

Penetapan terhadap 5 Anggota Dewan Pengawas tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Komisi VIII telah menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Hormati Putusan Paripurna soal Angket KPK

“Komisi VIII melakukan uji kelayakan dan kelayakan terhadap calon Anggota Dewan Pengawas BPKH dengan mengedepankan prinsip kompetensi,” ujar Ali Taher.

Patut diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawan BPKH terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari profesional, 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.(adv/jpnn)

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Manfaat Kaukus MUI di DPR RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler