jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui pembahasan selama hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/4). Pembahasan RUU ini, memusatkan perhatian pada upaya memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Pasal 32 ayat 1.
Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya menyampaikan, sedikitnya ada sembilan manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU.
BACA JUGA: Ini Manfaat Kaukus MUI di DPR RI
Kesembilan manfaat tersebut yakni kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi.
UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas 9 Bab dan 61 pasal. Bab I: Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan; Bab II: Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; Bab III: Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Selanjutnya, Bab IV: Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan); Bab V: Pendanaan; Bab VI: Penghargaan ; Bab VII: Larangan; Bab VIII: Ketentuan Pidana; serta Bab IX: Ketentuan Penutup.
BACA JUGA: Paripurna DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewas LPP TVRI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan mengatakan kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa.
“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,” ujar Muhadjir.
BACA JUGA: DPR Setujui Ketua dan Anggota Komite BPH Migas 2016-2020
Dia menambahkan, untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, menyebutkan, ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan.
“Selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,” tutur Ferdi.
Ferdi juga menjelaskan, budaya jangan diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan lainnya. Hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik bangsa Indonesia. Selain itu budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya.
"Jadi, hal apa pun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” pungkas Ferdi.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Dibentuk Pansel Calon Anggota DPD tapi Jangan Diurus Daerah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad