DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP

Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang

Sabtu, 09 Juni 2012 – 11:47 WIB

JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau Pengadilan (KPP) dikritik sebagai organisasi yang tidak paham sistem ketatanegaraan dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Wakil Ketua Komisi III  Nasir Jamil menilai ICW dan KPP terkesan hanya mencari isu untuk dimainkan. "ICW itu diharapkan membantu rakyat Indonesia dan KPK mengusut tuntas Century dan Hambalang, bukannya melaporkan anggota Komisi III ke Mabes Polri. Ini menunjukkan kalau aktivis ICW tidak paham ketatanegaraan dan hukum acara," ujar Nasir di gedung DPR, Jumat (8/6).

Nasir mengaku prihatin dengan laporan ICW yang menuding Komisi III mengintervensi kasus korupsi Wali Kota Semarang, Soemarmo. Dia menambahkan, langkah yang dilakukan ICW itu juga semakin menguatkan tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa lembaga antikorupsi itu tak lebih dari sekedar sebagai organisasi ilegal.

Lebih lanjut Nasir mengatakan,  kunjungan anggota Komisi III hanyalah menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III pada Selasa (22/5) lalu dan Rapat Konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA) keesokan harinya. Komisi III, kata Nasir, memiliki beberapa temuan adanya kejanggalan terkait pemindahan lokasi persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor di Jakarta.

"Berdasarkan itu dan mengacu ketentuan Pasal 85 KUHAP, Komisi III berangkat ke sana (Semarang). MA secara secara langsung telah membenarkan asumsi yang beredar di masyarakat bahwa peradilan bisa tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur dan tidak memihak," jelas politisi PKS ini.

Menurutnya, pemindahan lokasi persidangan itu sebagai bentuk perendahan terhadap hakim. Dia pun meminta Komisi Yudisial memanggil siapa pun yang telah merendahkan martabat hakim, termasuk pimpinan MA.

"Yang jelas laporan ICW ke Mabes Polri tak punya dasar karena sebenarnya Komisi III tidak mengintervensi substansi perkara. Karena kami tidak masuk pada materi persidangan, substansi hukum dan sebagainya," pungkas Nasir yang turut dilaporkan itu.

Sedangkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, yang juga terlapor, membantah kalau pihaknya mengintervensi kasus itu. "Kami hanya melakukan pengawasan. Kalau mereka (ICW) tidak punya bukti, akan kita tuntut balik mereka," tegasnya mantap.

Dijelaskannya, pihaknya meminta sidang tetap digelar di Semarang karena anggota Komisi III DPR hanya menjalankan perintah konstitusi. DPR ingin semua sesuai prosedur termasuk proses peradilan. "Intinya KPK minta pengadilan ke Jakarta. Apa isi surat itu? Tersangka punya kekuasaan politik yang bisa mempengaruhi proses peradilan sehingga tidak objektif. Menurut saya ini keterlaluan dan subjektif. Kami hanya melaksanakan fungsi pengawasan," ujar mantan pengacara ini.

Dalam surat KPK yang dipersoalkan itu, dia menjelaskan permohonan pemindahan persidangan seharusnya datang dari pengadilan setempat yang dikirimkan ke MA dan bukannya justru KPK sebagai penuntut yang mengirim surat ke MA. "Lihat saja, surat dari KPK tanggal 4 April 2012 itu ditujukan ke MA, tanpa tembusan ke pengadilan. Tapi yang menjawab wakil ketua pengadilan. Kenapa dia yang menjawab? Dia jawab tidak keberatan atas perpindahan tersebut. Tapi KPK menganggap pengadilan sudah bisa dikendalikan terdakwa," urai politisi PPP ini.

Untuk diketahui, ICW dan KPP melaporkan 5 orang anggota Komisi III, yakni Nasir Jamil dan Abu Bakar Al Habsy (Fraksi PKS), Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Syarifudin Sudding (Fraksi Hanura). Mereka menuding kelimanya melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi proses peradilan Soemarmo.

Saat itu kelima anggota DPR tersebut menemui Kapolda Jawa Tengah terkait kesiapan pengamanan sidang yang hendak digelar di Semarang. Mereka pun mempertanyakan  keabasahan pemindahan sidang terdakwa dengan menemui Ketua PN Semarang dan Kejati Semarang.
Aktivis ICW,  Donald Farz mengatakan pihaknya juga memberikan data-data,  foto-foto serta rekaman video terkait pemindahan sidang terdakwa koruptor itu. Menurutnya,  anggota Komisi III DPR itu juga melanggar pasal 13 keputusan DPR No. 16/DPR RI/2004 - 2005, tentang kode etik DPR RI yang meminta MA mencabut SK pemindahan persidangan. "Makanya kami segera melaporkan mereka ke Badan Kehormatan DPR," tegasnya.

Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka KPK atas pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. Soemarmo diduga bersama-sama dengan Akhmad Zaenuri memberikan hadiah kepada penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Zaenuri bersama kedua anggota DPRD itu pada 24 November 2011 lalu di depan kantor DPRD Semarang berikut barang bukti uang suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah mulai Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. KPK menduga kuat uang itu untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kota Jayapura Ketakutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler