DPR Tunda Pengesahan Revisi UU RTRW Empat Provinsi

Rabu, 05 Maret 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI menunda pengesahan revisi Undang-undang (UU) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) empat provinsi terkait perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS), yang diajukan Kementerian Kehutanan RI.

Keempatnya adalah Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, revisi RTRW ini sudah dibahas mendalam di tingkat panitia kerja Komisi IV DPR.

BACA JUGA: Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP

"Karena tidak kuorum, keputusan dilakukan besok dengan mekanisme voting," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo saat memimpin Paripurna ke 21 tersebut, Rabu (5/3).

Keputusan ini diambil setelah perdebatan alot antara pimpinan DPR dengan jajaran anggota. Sejatinya, paripurna tinggal memberi persetujuan atas usulan Menteri Kehutanan yang sudah dibahas Komisi IV dan mendapat dukungan 8 dari 9 fraksi.

BACA JUGA: Sesama Kader PDIP Nyaris Adu Jotos

Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo dalam laporan komisi di Paripurna itu mengatakan hanya Fraksi PDIP yang meminta pengesahan ditunda karena masih perlu pendalaman sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini fraksi 25 Februari 2013.

"Delapan fraksi menyetujui permohonan Menteri Kehutanan atas usulan perubahan peruntukkan kawasan hutan yang masuk kategori DPCLS, dan satu fraksi PDIP meninta menunda persetujuan masa sidang berikutnya," kata Firman.

BACA JUGA: Elektabilitas Demokrat Terangkat, Kader Kian Semangat

Namun, dinamika terus berkembang dalam Paripurna kali ini karena ada sejumlah anggota fraksi yang berseberangan dengan fraksinya. Seperti Aziz Syamsuddin dari fraksi Golkar meminta persetujuan ditunda meski fraksinya memberi persetujuan dengan alasan keputusan seharusnya diambil secara bulat tanpa ada yang menolak.

Setelah perdebatan panjang, termasuk terjadinya skorsing sidang untuk melakukan mekanisme loby, kata sepakat juga tidak tercapai.

Bahkan FPDIP memutuskan tidak ikut-ikutan memberi persetujuan tersebut. Karena itulah, Pramono selaku pimpinan memutuskan penundaan pengambilan keputusan hingga Kamis (6/3), melalui mekanisme voting.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Aparat Jaga Keamanan Caleg dan Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler