jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan untuk tiga calon hakim agung (CHA) usulan Komisi Yudisial yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (30/1). Menurut Wakil Ketua Komisi III, Almuzzammil Yusuf, pengambilan keputusan akan dilakukan pada Selasa 11 Februari mendatang.
"Itu Selasa diumumkan. Ini kan persetujuan, setuju atau tidak. Kalau enggak ada keputusan, di situ baru voting," kata Almuzammil yang memimpin jalannya fit and proper test CHA tersebut.
BACA JUGA: Loyalis Anas Berang Dituding Sembunyikan Uang Triliunan di Singapura
Disampaikan, dari seleksi tiga CHA yang disodorkan KY masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto terdapat beberapa catatan dari Komisi III. Karena seleksi melalui presentasi dan tanya-jawab secara langsung mengukur kadar intelektual dan kualitas CHA.
"Integritas tidak banyak catatan dari orang-orangnya, mereka sederhana. Dari segi moralitas tidak cacat. Banyak ketidakpuasan anggota dari performa (CHA)," jelasnya.
BACA JUGA: Anggoro Widjojo, Pengusaha Cerdas Penyuka Foya-Foya
Menurutnya, seleksi tiga CHA melalui uji kepatutan dan kelayakan menjadi pertaruhan bagi Komisi III. Namun DPR tidak mau tersandera oleh berbagai kepentingan masing-masing calon. Karena DPR lebih mengedepankan penguatan dalam konteks hasil seleksi.
Sebab, sejak Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan DPR menyeleksi CHA, Komisi III hanya bisa memberikan persetujuan diterima atau ditolak terhadap semua CHA usulan KY itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pegawai Kontrak Ditempatkan di Jabatan Fungsional
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Penolak Dana Saksi Belum Paham
Redaktur : Tim Redaksi