jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR menunda pengambilan keputusan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 2016, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini diketok Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang. Beberapa fraksi yang setuju Perppu UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, antara lain Fraksi PAN, Gerindra dan PKS.
BACA JUGA: Mabes Polri Dukung Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
"Sesuai hasil lobi pimpinan fraksi atau yang mewakili dengan pimpinan DPR, terhadap agenda kedua ini kami saling menghargai pandangan fraksi yang ada. Ada kesepahaman untuk ditunda dalam pengambilan keputusan," kata Taufik, Selasa (23/8).
Sebelumnya, penundaan diusulkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional, mengingat pembahasan terhadap Perppu itu teramat singkat, yakni hanya dua hari.
BACA JUGA: 8 Travel Diduga Berangkatkan Haji Lewat Luar Negeri
Lebih keras, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rahayu Saraswati, secara tegas menolak menolak Perppu dijadikan UU. Sebab, saat rapat di Komisi VIII, perwakilan pemerintah belum bisa menjabarkan pasal-pasal yang ada secara rinci.
"Negara perlu memperkuat sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri kimia dan penanaman chip membutuhkan biaya yang tidak murah, teknisnya belum ada. Siapa eksekutornya," tegas Rahayu.
BACA JUGA: Tak Punya Dana, Pemerintah Tidak Rekrut CPNS Jalur Umum
Fraksi Gerindra, katanya, setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksamalkan. Namun Perppu itu dinilai masih terdapat banyak kekurangan, yang bisa berakibat fatal jika tidak diperbaiki. Karena itu fraksinya menolak menyetujui. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Usulkan KPK Survei Layanan Haji
Redaktur : Tim Redaksi