"Tentunya segera pemerintah mengajukan lewat DPR. Dan itu mekanisme biasa saja," kata Pramono, di Jakarta, Kamis (2/8).
Dijelaskan Pramono, bagaimanapun putusan MK kan bersifat final dan mengikat. "Karena memang konflik konstitusi itu bisa terselesaikan melalui MK," katanya.
Ia menambahkan, masalah ini sebenarnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan."Tapi ini ada tarik menarik antara pemerintah, Newmont dan investor lokal. Ini persoalan dengan voting ride untuk menentukan management dari Newmont sendiri," kata dia.
Dia menegaskan, masih ada kesempatan untuk mengajukan pada RAPBN 2013. Dijelaskan, kalau dilihat dana PIP-nya, sebenarnya sudah ada. "Hanya dana PIP-nya asal muasalnya kan dari APBN. Nah itu menjadi landasan MK bahwa harus mendapat persetujuan DPR," beber politisi PDI Perjuangan itu.
Namun diakuinya, keputusan hakim MK itu tidak bulat. Karena, lima dari sembilan hakim memberikan disenting opinion. "Pasti ada tarik menarik dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak bulat," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Hapus Calon Independen
Redaktur : Tim Redaksi