DPR Tunggu Pengajuan Newmont

Kamis, 02 Agustus 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menegaskan, kalau pemerintah tetap ngotot ingin membeli saham Newmont, maka segera ajukan ke DPR untuk dibahas bersama. Ia menegaskan, hal itu sudah merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus ditepati.

"Tentunya segera pemerintah mengajukan lewat DPR. Dan itu mekanisme biasa saja," kata Pramono, di Jakarta, Kamis (2/8).

Dijelaskan Pramono, bagaimanapun putusan MK  kan bersifat final dan mengikat. "Karena memang konflik konstitusi itu bisa terselesaikan melalui MK," katanya.

Ia menambahkan, masalah ini sebenarnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan."Tapi ini ada tarik menarik antara pemerintah, Newmont dan investor lokal. Ini persoalan dengan voting ride untuk menentukan management dari Newmont sendiri," kata dia.

Dia menegaskan, masih ada kesempatan untuk mengajukan pada RAPBN 2013. Dijelaskan, kalau dilihat dana PIP-nya, sebenarnya sudah ada. "Hanya dana PIP-nya asal muasalnya kan dari APBN. Nah itu menjadi landasan MK bahwa harus mendapat persetujuan DPR," beber politisi PDI Perjuangan itu.

Namun diakuinya, keputusan hakim MK itu tidak bulat. Karena, lima dari sembilan hakim memberikan disenting opinion. "Pasti ada tarik menarik dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak bulat," katanya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Hapus Calon Independen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler