jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyatakan setuju dengan wacana sepeda motor masuk tol. Namun, wacana yang didorong DPR ini harus disiapkan secara matang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, apabila usulan ini benar diterapkan, pemerintah mesti menyiapkan jalur tol khusus sepeda motor.
BACA JUGA: Viral! Bocah Pengendara Moge yang Ngebut dan Ugal-ugalan Akhirnya Diamankan
“Harus ada jalur khusus. Karena dari aspek bahaya itu sudah pasti,” kata Budiyanto, Jumat (1/2).
Selama ini, sepeda motor yang boleh masuk tol hanya dari kepolisian karena melakukan pengawalan. Hal itu juga sudah diatur dan masuk dalam diskresi kepolisian.
BACA JUGA: Cegah Kegaduhan, DPR Dorong Presiden Ikut Mengatasi Persoalan Hukum KPU
Namun, Budiyanto belum bisa memastikan apakah wacana sepeda motor masuk tol itu bisa mengurangi kemacetan atau tidak.
"Pasalnya, ini tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," sebut Budiyanto.
BACA JUGA: Empat Alasan Sepeda Motor Diperbolehkan Masuk TolÂ
Diketahui, wacana ini disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, sepeda motor juga bisa masuk tol karena penggunanya juga membayar pajak.
Kemudian, alasan hukum dia mendorong sepeda motor masuk tol adalah PP Nomor 44 Tahun 2009 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pada Pasal 38 ayat 1a berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Menhub Memikirkan Hal-hal yang Produktif
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan