DPR: Usut Penyebar Foto Sprindik Anas

Minggu, 10 Februari 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Foto Sprindik itu beredar melalui pesan multimedia. Dalam foto Sprindik itu, Anas dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999

"Kalau benar Sprindik itu palsu, maka demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas," kata Pasek kepada JPNN, Minggu (10/2).

Menurut Pasek, penyebar Sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal. Karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.

Fakta kejahatan ini, kata Pasek, makin membenarkan kalau selama ini KPK juga sering mengalami tekanan-tekanan dari pembuat skenario jahat tersebut. Namun untungnya sampai saat ini para komisioner tetap tangguh.

"Sebagai mitra kerja, kami berharap komisioner KPK tidak terjebak dalam pusaran permainan politik yang tidak sehat tersebut," kata Pasek.

KPK menurut Pasek, harus memidanakan penyebar Sprindik atas Anas. Sebab hal itu merusak kredibilitas KPK. "Yang melakukan itu jahat sekali. Karena ingin merusak citra KPK yang sedang dicintai rakyat di satu sisi, di sisi lain ingin menghancurkan masa depan seorang anak bangsa yang berpotensi menjadi pemimpin masa depan," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sibuk Urusi Partai, Fokus Kabinet Berantakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler