DPR Wacanakan UU Perlindungan Data Pribadi

Sabtu, 10 Maret 2018 – 19:29 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait masalah data pribadi. Dia mencatat sedikitnya ada 32 undang-undang yang bersinggungan dengan data pribadi.

Hanafi mengatakan, semangatnya memang adalah upaya mengumpulkan dan mengakses data pribadi. Namun, yang kurang adalah semangat memberikan jaminan kemanana data pribadi.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Oleh karena itu UU Perlindungan Data Pribadi harus ada," katanya dalam diskusi "Keamanan Data, Tanggung Jawab Siapa?" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3). 

Dia menegaskan sejauh ini belum ada UU yang menjamin bahwa masyarakat betul-betul punya kontrol 100 persen terhadap data yang sudah diserahkan.

BACA JUGA: Jangan Percaya Hoaks Kebocoran Data e-KTP untuk SIM Card!

Kondisi ini tidak sama dengan negara lain yang sudah siap dengan perlindungan data pribadi.

"Kita tidak lagi bicara tentang hak aksesnya, tapi data protection yang harus dikedepankan," ungkap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA: Sebanyak 339 Juta SIM Card Sudah Diregistrasi

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan perlindungan data pribadi memang menjadi sesuatu yang penting.

"Karena negara perlu menjamin itu," tegasnya di kesempatan yang sama.

Dia mengatakan proteksi data sekarang, pemasangannya sangat ketat. Tidak boleh sebuah lembaga mengakses data yang bukan peruntukannya.

"Kami bisa lihat data siapa yang bisa diupdate. Lembaga yang pegang data penduduk juga harus merahasiakan," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi SIM Card Rugikan Penyebar Hoaks


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler