DPR: Waspadai Money Laundring

Rabu, 08 Februari 2012 – 18:19 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan siapapun yang membeli aset Bank Mutiara harus bisa membuktikan asal-usul dananya. Pembuktikan itu, menurut politisi Partai Golkar itu, menjadi penting agar jual-beli aset Bank Mutiara tidak ternodai oleh praktik cuci uang.

"Melalui media massa kita ketahui bahwa ada sebuah perusahaan yang berminat membeli aset eks Bank Century (kini Bank Mutiara) senilai Rp6,75 triliun. Kita perlu bukti bahwa sumber dananya harus 'clear'," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).

Selain mengkritisi sumber dana, anggota Komisi III DPR itu juga meminta kejelasan tentang bidang usaha perusahaan bersangkutan dan ketaatan terhadap pembayaran pajak.

Menjawab pertanyaan adanya nama salah seorang Pengurus Kadin Prasetyo Singgih yang ditunjuk sebagai salah satu tokoh di jajaran perusahaan Yawadwipa Companies selaku calon pembeli aset Bank Mutiara, Bambang mengaku tidak kenal dengan Prasetyo.

"Saya baru dengar nama itu (Prasetyo Singgih). Saya rasa dia tidak pernah berkiprah di Kadin. Sudah puluhan tahun saya berkiprah di Kadin dan sekarang saya Wakil Ketua Umum, tapi saya tidak mengenal nama tersebut," ungkap Bambang Soesatyo.

Dalam laman resminya, Yawadwipa merupakan perusahaan finansial yang dibentuk 9 Januari 2012. Yawadwipa punya dua kantor di Jakarta dan Singapura. Salah satu pendirinya C Christopher Holm.

Perusahaan juga menunjuk Prasetyo Singgih sebagai Chief Operating Officer Yawadwipa. Prasetyo disebutkan menjadi salah satu wakil ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Paket Kado Berisi Dollar untuk Nazar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler