"Melalui media massa kita ketahui bahwa ada sebuah perusahaan yang berminat membeli aset eks Bank Century (kini Bank Mutiara) senilai Rp6,75 triliun. Kita perlu bukti bahwa sumber dananya harus 'clear'," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).
Selain mengkritisi sumber dana, anggota Komisi III DPR itu juga meminta kejelasan tentang bidang usaha perusahaan bersangkutan dan ketaatan terhadap pembayaran pajak.
Menjawab pertanyaan adanya nama salah seorang Pengurus Kadin Prasetyo Singgih yang ditunjuk sebagai salah satu tokoh di jajaran perusahaan Yawadwipa Companies selaku calon pembeli aset Bank Mutiara, Bambang mengaku tidak kenal dengan Prasetyo.
"Saya baru dengar nama itu (Prasetyo Singgih). Saya rasa dia tidak pernah berkiprah di Kadin. Sudah puluhan tahun saya berkiprah di Kadin dan sekarang saya Wakil Ketua Umum, tapi saya tidak mengenal nama tersebut," ungkap Bambang Soesatyo.
Dalam laman resminya, Yawadwipa merupakan perusahaan finansial yang dibentuk 9 Januari 2012. Yawadwipa punya dua kantor di Jakarta dan Singapura. Salah satu pendirinya C Christopher Holm.
Perusahaan juga menunjuk Prasetyo Singgih sebagai Chief Operating Officer Yawadwipa. Prasetyo disebutkan menjadi salah satu wakil ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Paket Kado Berisi Dollar untuk Nazar
Redaktur : Tim Redaksi