DPR Yakin Saldi Isra Memberi Warna Baru di MK

Minggu, 09 April 2017 – 12:13 WIB
Guru besar ilmu hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memilih Saldi Isra menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Patrialis Akbar yang terseret kasus suap.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu berharap kehadiran Saldi bisa memberikan warna baru di MK.

BACA JUGA: Semoga Keputusan Jokowi Pilih Saldi Isra Tepat bagi MK

“Pertama saya ucapkan selamat dulu untuk Pak Saldi Isra. Saldi Isra ini memiliki latar belakang yang mumpuni,” kata Masinton saat dihubung JPNN.com, Minggu (9/4).

Masinton menjelaskan, sebelum ditunjuk menjadi hakim MK, Saldi merupakan akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan yang bagus dan mumpuni.

BACA JUGA: Sssttt... Jokowi Sudah Pilih Pengganti Patrialis di MK

Menurut dia, ide-ide dan pemikiran Saldi dalam persoalan hukum juga sangat sistematis dan konstruktis.

Dia berharap, kehadiran Saldi sebagai hakim bisa mewarnai MK baik itu dari perspektif hukum, keputusan maupun memperkuat kelembagaan.

BACA JUGA: Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan

“Agar kredibilitas MK bisa tetap dipercaya dan tidak lagi bermasalah seperti yang sebelumnya,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Masinton mengatakan, pandangan-pandangan hukum Saldi diharapkan bisa memberikan warna baru di lembaga yang kini dipimpin Arief Hidayat itu.

Kehadiran Saldi bisa memberikan pengaruh besar dalam memperbaiki kelembagana MK.

“Bisa memberikan warna yaitu pandangan-pandangan hukumnya, kemudian kualitas putusan MK nanti dan tata kelola MK menjadi lebih baik,” ungkap Masinton lagi.

Seperti diketahui, Saldi disebut telah dipilih Jokowi menggantikan Patrialis.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Utara, ini unggul dari dua nama lain yakni dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, pensiunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wicipto Setiadi.

Rencananya, Saldi akan dilantik sebagai hakim MK Selasa 11 April 2017. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler