Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan

Kamis, 06 April 2017 – 23:23 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diduga banyak kecurangan yang terjadi. Selain banyak pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara, ada puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA: Tjahjo: Mendagri Masih Boleh Membatalkan Perda Provinsi

Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maybrat Maria Kocu diduga sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.

Maria mengungkapkan, dia bahkan dipecat dengan alasan meninggalkan tugas.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda

Maria menjelaskan, rekapitulasi terpaksa dihentikan saat dia tengah meminpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.

"Saya dipecat karena dinilai meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi di Distrik Atinyo Barat,” kata Maria bersaksi si persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Ooh, Ini Motif Pencurian Berkas Pilkada Dogiyai

Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena.

Sebab, penghitungan tidak dihadiri panitia pengawas pemulu dan saksi dari masing-masing calon.

Sampai sekarang Maria mengaku tidak pernah dikonfrontasi oleh Panwas Papua Barat.

"Tahu-tahunya dipecat,” sesalnya

Karenanya, Maria mengatakan, rekapitulasi digelar oleh empat anggota KPU Maybrat yang tersisa.

Saksi di TPS Iros Toster Festilina mengatakan, sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota panitia pemungutan suara (PPS) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut satu.

Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari areal TPS. Menurut dia, anggota panwas yang ada di lokasi saat itu hanya diam saja.

"Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia.

Saksi lainnya, Maximus mengatakan, setelah pencoblosan berlangsung dia mendapat laporan kecurangan di 25 dari total 260 TPS.

Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat.

Namun, kata dia, langsung direspons dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.

Karena membingungkan tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada Maybrat ke MK, DKPP bahkan kepolisian terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah itu.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan jelas-jelas telah melanggar aturan.

Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain karena melanggar aturan KPU. “Sesuai UU No 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saldi Isra Deg-degan Hadapi Pansel Hakim MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler