DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati

Kamis, 10 November 2016 – 08:07 WIB
Saleh Alhamid. Foto: Radar Timika

jpnn.com - TIMIKA - Tensi politik di Kabupaten Mimika belum reda. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Mimika untuk menelusuri dugaan ijazah palsu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, masih terus bekerja.

Wakil Ketua Pansus, Saleh Alhamid bahkan menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti. 

BACA JUGA: Satu Mobil Tersangkut di Rumah Warga, Satu Lagi Masuk Sungai

Dia mengatakan bahwa Pansus sudah melakukan pemanggilan berulang kali kepada bupati, serta beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun dari tiga panggilan itu tidak satupun yang hadir. 

Untuk itu menurutnya, undang-undang mengisyaratkan apabila seseorang dipanggil secara patuh berturut-turut tapi tidak hadir, makanya berikutnya akan minta bantuan kepolisian. 

BACA JUGA: Telepon Masuk ke SMA Kristen Gloria: Akan Ada Tiga Kali Peledakan Bom

Pansus pun akan meminta Ketua DPRD bersurat kepada Kepolisian, untuk memanggil pihak terkait secara paksa. 

Jika nanti tetap tidak membuahkan hasil maka kata Saleh, itu bukan akhir karena setiap proses itu akan menjadi lampiran dan bukti, bahwa yang bersangkutan telah membangkang terhadap ketentuan institusi daerah. 

BACA JUGA: Roda Depan Patah, Terlepas, Pesawat pun Tergelincir

Ini akan menjadi tambahan bukti lagi bagi Pansus, karena sampai saat ini diungkapkan Saleh, Pansus sudah mengantongi dua alat bukti yang dianggap sudah cukup. “Bahkan untuk Kabupaten Mimika bukan hanya dia tapi banyak alat bukti, termasuk Bupati juga telah melanggar sumpah janji,” katanya kepada Radar Timika.

Dalam mengusut dugaan ijazah palsu Bupati Mimika, yang dilakukan oleh DPRD Mimika menggunakan cara proses politik, dan tidak melalui jalur hukum atau melibatkan kepolisian. Tapi hasil akhirnya nanti sama yakni berupa pemberhentian pejabat jika dinyatakan bersalah.

Proses politik ditempuh oleh DPRD, karena dianggap lebih cepat dibandingkan proses hukum pidana yang dianggap membutuhkan waktu lama. “Proses hukum lewat kepolisian butuh waktu lama. Kalau lewat politik cukup dua bulan sudah ada keputusan,” paparnya.

Proses jalur politik ini kata dia DPRD hanya punya hak penyelidikan. Jika terbukti akan dijadikan ke Mahkamah Agung. Putusan dari Mahkamah Agung ini akan diparipurnakan oleh DPRD, dan hasilnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta pemberhentian sekaligus pengangkatan, jika putusan MA menyatakan laporan DPRD benar. 

Menurut Saleh, jika Bupati merasa tidak ada ijazah palsu harusnya berani membuktikan. Dan ia juga punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada pencemaran nama baik. “Kami jalan dengan tugas dan wewenang DPRD,” tandasnya. (sun/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ck ck ck...Pengadaan Buku Rapor Diduga Tercemar Rasuah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler