DPRD Balangan Batalkan Kepala Daerah yang Sudah Dilantik

Kamis, 02 Februari 2012 – 19:39 WIB
PARINGIN – DPRD Balangan mengeluarkan keputusan membatalkan pasangan kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2010, Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA). Pasangan ini sudah dilantik Bupati-Wakil Bupati Balangan pada tahun lalu setelah menjadi pemenang dalam pilkada. Namun, dalam proses hukum sengketa pilkada, pasangan Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA) terbukti melakukan politik uang.

Keputusan DPRD Balangan itu dituangkan dalam bentuk surat No:01 tahun 2012 tentang pembatalan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pilkada 2010 lalu.

Ketua DPRD Balangan H Zainuddin menyatakan pembatalan itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 111, ayat (7) laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Ini berakibat calon terpilih tidak memenuhi persyaratan, ditindaklanjuti dengan pembatalan pasangan calon oleh DPRD," kata Zainuddin di Paringin, Kalimantan Selatan, Kamis (2/2).

Surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Balangan H Zainuddin itu, disambut dengan hiruk-pikuk kubu pasangan Syarifuddin-Fachrurazi (Syafa) yang maju dalam jalur independent. Ratusan pendukung kubu Syafa yang memadati DPRD Balangan sengaja mendatangi gedung rakyat itu yang menggelar sidang untuk mengambil sikap DPRD Balangan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan pasangan Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi (SA) telah melakukan politik uang dalam pilkada.

Sementara itu, calon independent yang kalah dalam pildaka Balangan 2010 lalu, Syarifuddin menyatakan keputusan DPRD Balangan ini menjadi tonggak terbaru dalam dunia perpolitikan Kabupaten Balangan.

“Saya sangat bersyukur atas putusan DPRD Balangan ini, karena perjuangan membuahkan hasil," kata Syarifuddin.

Untuk diketahui, sengketa pilkada itu dimulai ketika pada 6 Juni 2010 KPU mengumumkan hasil pemungutan suara pilkada yang berlangsung pada 2 Juni 2010, yaitu pasangan Syafa meraih 14.243 suara (24,36%), pasangan MH 4.509 suara (7,71%) sedangkan pasangan SA memperoleh dukungan 39.713 suara (67,93%).

Namun pada 13 Agustus 2010, bertepatan dengan dilantiknya pasangan Ir H Sefek Effendie ME dan Drs H Ansharuddin MSi oleh Gubernur Kalsel Rudy Arifin, pendukung Syafa menggugat pasangan SA karena melakukan money politic.

Proses hukum pun terus berlanjut hingga pada 12 Januari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Amuntai menjatuhkan vonis 4 bulan dan denda Rp 3 Juta untuk Syahril (Tim sukses Sefek Effendie-Ansharuddin) yang terbukti melakukan money politic dalam pilkada 2010. Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan bukti uang Rp 250 ribu dan kartu nama bergambar pasangan SA.(juh/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ilegal, Tenaga Kerja Asing Diprotes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler