jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengapresiasi kinerja PAM Jaya dalam menangani keluhan dan gangguan pelanggan yang dinilai berjalan dengan baik.
Menurut Suhud, PAM Jaya telah menerapkan layanan hotline center melalui LAPOR PAM 1500-223 yang sudah memberikan respons cepat terhadap komplain masyarakat.
BACA JUGA: DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
"Sejauh ini, komplain masyarakat terkait gangguan yang terjadi sudah diantisipasi dan ditangani dengan baik oleh PAM Jaya," ujar Suhud dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Suhud menilai respons terhadap komplain pelanggan sudah cukup cepat, bahkan gangguan-gangguan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
BACA JUGA: 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
Namun, dirinya menyarankan agar PAM Jaya lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai informasi terkait pemeliharaan atau perbaikan yang dapat memengaruhi pasokan air.
"Peningkatan perlu dilakukan pada aspek informasi, terutama dalam sosialisasi mengenai pemeliharaan, seperti yang terjadi saat ini dengan flushing air yang keruh. Sosialisasi yang terlambat bisa memicu keluhan dari masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menegaskan layanan hotline center merupakan sarana vital untuk memberikan informasi serta menerima keluhan pelanggan mengenai pelayanan air bersih di DKI Jakarta.
Layanan LAPOR PAM 1500-223 beroperasi 24 jam setiap hari, memudahkan pelanggan untuk mengakses informasi atau melaporkan masalah terkait distribusi air.
"Pelanggan dapat menghubungi LAPOR PAM 1500-223 untuk melaporkan keluhan atau mendapatkan informasi terkait pelayanan air. Layanan ini beroperasi sepanjang waktu, 24 jam setiap hari," jelas Arief.
Terkait penanganan keluhan, Arief menambahkan bahwa waktu respons untuk tindaklanjut laporan bergantung pada jenis masalah yang dihadapi.
Laporan terkait perbaikan ringan biasanya ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam.
Namun, untuk kasus yang memerlukan perbaikan infrastruktur lebih besar, waktu penyelesaiannya bisa bervariasi.
"Proses penyelesaian keluhan sangat bergantung pada situasi dan kondisi, serta kompleksitas pekerjaan yang diperlukan," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi