DPRD DKI Bentuk Pansus KBN demi Akhiri Kisruh Pelabuhan Marunda

Selasa, 13 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - DPRD Provinsi Jakarta membentuk Pansus KBN (Kawasan Berikat Nusantara) karena adanya permasalahan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta. Memang, proyek Pelabuhan Marunda sempat terhenti karena ada sengketa hukum antara KBN dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Ketua Pansus KBN, Pandapotan Sinaga menjelaskan Pansus KBN dibentuk untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya apa yang terjadi dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT KBN dengan KCN. Menurut dia, sejumlah pihak akan dihadirkan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya terkait proyek Pelabuhuan Marunda ini.

BACA JUGA: Merasa Dikhianati Anies Baswedan, Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan

"KBN sudah kami undang beberapa waktu lalu, hari ini dari KCN dan selanjutnya pihak PT KTU (Karya Teknik Utama). kami pansus akan gali semuanya apa-apa yang ada permasalahan di KBN, kenapa bisa terjadi polemik dan nanti kami kasih rekomendasi," kata Pandapotan di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut dia, operasional Pelabuhan Marunda ini berjalan sejak berdirinya KCN pada 2004. Sementara, KCN adalah anak perusahaan bentukan dari PT KBN dan PT KTU untuk bergerak di bidang kepelabuhan. Karena, KBN yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak punya izin kepelabuhan sehingga kerja sama dengan PT KTU.

BACA JUGA: Putusan MA Beri Kepastian Hukum soal Pelabuhan Marunda

"Jadi mereka mendirikan suatu perusahaan bernama KCN pada tahun 2004. Proses perjalanan untuk melaksanakan itu kan mereka sembari membangun masih fokus dan kondusif, tapi persoalan muncul setelah 2012 pada saat pembagian sahamnya. Nanti kami gali. Kami mau klarifikasi dulu, mau tau duduk persoalannya. Nanti kami amprokin (barengin) KCN dan KBN," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Kemudian, Pandapotan menyoroti terkait tidak adanya perwakilan direksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama kurang lebih 3 tahun di PT KBN. Makanya, ia akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengirim orangnya untuk menduduki kursi direksi PT KBN.

BACA JUGA: KCN Berharap Hakim MA Tangani Sengketa Marunda dengan Jernih

"Ada jatah direksi di KBN, tapi sampai sekarang belum ada masih kosong kurang lebih 2 tahun. Sekarang lagi diproses, ini yang kami proses kenapa membiarkan (kosong). Kami desak Gubernur untuk mengirimkan orangnya agar bisa ditempatkan di KBN," kata dia.

Karena, kata Pandapotan, supaya nanti apabila ada hal-hal yang terjadi di KBN itu tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang terjadi sekarang ini. Paling tidak, lanjut dia, secara kewilayahan proyek Pelabuhan Marunda berada di lahan Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Pihak KBN juga sudah meminta (direksi dari Pemprov DKI), ini kan harus persetujuan Kementerian BUMN. Itu kan prosesnya kami tidak tahu sejauh mana itunya," katanya.

Di samping itu, Pandapotan mengatakan Pansus KBN akan menggali juga informasi adanya dugaan pembayaran kepada pengacara hingga ratusan miliar rupiah ketika PT KBN menghadapi persoalan hukum dengan PT KCN. Dalam tingkat kasasi, PT KCN menang gugatan melawan PT KBN di Mahkamah Agung.

"Saya belum dapat informasi soal itu. Siapa yang bayar sampai ratusan miliar itu?" tandasnya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler