jpnn.com - jpnn.com - Sekretraris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah menyayangkan adanya beberapa fraksi di DPRD DKI yang menolak untuk melakukan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (perda) dan program dengan eksekutif.
Alasan penolakan itu karena status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
Saefullah mencontohkan terkait dengan peraturan daerah (perda). Ada beberapa perda yang telah dimasukkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke DPRD.
“Ada sekitar delapan perda yang sudah kami lempar ke DPRD untuk dibahas, tentu kami maksimalkan bagaimana komunikasinya,” kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Rapim, Ahok Bahas Soal Makam Mbah Priok
Menurut Saefullah, perda itu harus dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI. “Kalau ada bahan tidak dibahas, ya sayang,” ucapnya.
Saefullah menyatakan, keputusan beberapa fraksi di DPRD DKI untuk tidak melakukan pembahasan dengan eksekutif bakal menghambat kinerja pemprov.
BACA JUGA: Pak Basuki Belum Mau Rombak PNS DKI
Sebab, dia menambahkan, Februari-Desember merupakan bulan kerja.
“Kalau tidak dibahas, ini menghambat. Namun sekarang kan belum terjadi,” ungkap Saefullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyatakan, ada lima fraksi di DPRD DKI yang tidak mau melakukan pembahasan dengan eksekutif.
Pasalnya, mereka khawatir keputusan yang diperoleh menjadi cacat. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Ahok-Djarot Sediakan Aplikasi Pemantau TPS
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar