DPRD DKI Disarankan Adukan Ahok ke Mendagri

Kamis, 25 Agustus 2016 – 06:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi yang berlangsung pada Juni lalu tiba-tiba dipermasalahkan DPRD DKI. Pasalnya, Gubernur Basuki T Purnama melakukan pelantikan tanpa ada persetujuan dewan dan proses fit and proper test sebelumnya. 

DPRD DKI Jakarta pun disarankan untuk melaporkan tindak kesewenang-wenangan itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "DPRD harus mengambil sikap tergas, karena tindakan pimpian pemprov itu sama saja dengan meniadakan peran dewan. Bahkan ini dapat disebut sebagai sikap tidak mengakui lembaga DPRD," ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Ogah Berkonflik, Rektor Versi Yayasan Trisakti Akan Mundur

Amir mengatakan, pelantikan walikota diatur dalam pasal 12 dan 19 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Ibukota. Dalam pasal tersebut disebutkan, sebelum melantik wali kota, gubernur harus menyampikan nama calon yang berangkutan kepada DPRD. 

Kemudian, lanjut Amir, dewan akan melakukan fit and proper tes. "Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh gubernur, sehingga ini bentuk pelanggaran terhadap undang-undang," kata dia.

BACA JUGA: Walah! Lulung Mengaku Diancam Pakai Pistol

Diungkapkan Amir, bukan kali ini saja gubernur melanggar undang-undang. Sebelumnya, yang bersangkutan juga melanggar, yakni dengan menghapuskan jabatan wakil lurah. "Jika tidak ada tindakan dikhawatirkan kejadian serupa akan terus terulang," jelas dia.

Amir mengatakan, DPRD selain bisa melaporkan ke Mendagri, juga bisa melakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan jabatan oleh wali kota Jakut ini. Yakni, dengan tidak menyetujui pengajuan anggaran oleh wali kota. "Selain itu DPRD juga dapat memboikot wali kota tersebut, dalam rapat-rapat dengan DPRD," tegasnya.

BACA JUGA: Gerindra Dukung Ahok?? Terus Sandiaga Uno?

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkilah pelantikan Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi tidak perlu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. "Secara aturan kami hanya minta pendapat mereka, tanya, bukan berarti keputusan di mereka," kata Ahok di Balaikota, Selasa (23/8).

Ahok mengungkapkan, pengangkatan Wahyu merupakan hak prerogatifnya serta wewenang sebagai gubernur. Karena itu, Ahok merasa tidak perlu menunggu DPRD memberikan keputusan. "Ini kan prerogatif, itu saja," kilahnya.

Ahok resmi melantik Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada Juni 2016. Wahyu sebelumnya merupakan wakil wali kota Jakarta Utara. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku sudah memprotes keputusan Ahok melantik Wahyu tanpa persetujuan anggota dewan. Ahok diduga melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. "Kami sudah protes," tandasnya. (wok/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Kericuhan di Kampus Trisakti, Preman dan Relawan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler