jpnn.com, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari rencana DPRD DKI yang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian dirinya dari jabatan.
Anies menghormati rapat yang diadakan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi beserta jajaran itu.
BACA JUGA: Jabatan Anies Akan Berakhir, Ini Kata Mendagri Tito soal Pj Gubernur DKI
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Rapat itu bakal digelar di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat. Namun, mengenai pemilihan lokasi tersebut, Anies tidak mau banyak berkomentar.
BACA JUGA: Simulasi Pilpres: Anies-Puan dan Prabowo-Anies Berpeluang Besar
Dia berpendapat hal tersebut merupakan wewenang dari DPRD dalam mengadakan setiap kegiatan, termasuk menentukan tempat.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu hanya menunggu hasil rapat yang akan menentukan jadwal rapat paripurna akhir jabatan dirinya bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
BACA JUGA: PDIP Sebut Pj Gubernur DKI Bakal Mewarisi Banyak Masalah dari Anies, Ini Alasannya
"Jadi, ini adalah bagian dari kegiatan DPRD. Kami hormati dan kami lihat juga nanti hasilnya," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum pemberhentian tersebut digelar, pihaknya menentukan jadwal saat rapat bersama Bamus.
Rapat penetapan jadwal itu digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
“(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu,” ucap Pras kepada JPNN.com, Jumat (26/8).
Agenda saat rapat bamus nanti adalah penetapan jadwal Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut mesti diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dari ketentuan tersebut, pimpinan DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi