jpnn.com, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui permohonan paket tarif terintegrasi untuk antarmoda Jak Lingko sebesar Rp 10 ribu.
Tarif itu disetujui dalam rapat Komisi B bersama SKPD dengan agenda “Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko”.
BACA JUGA: Formula E Dianggap Berhasil, Gilbert PDIP Bandingkan dengan Acara Dangdut
Dalam persetujuan tersebut, Komisi B menyertakan empat rekomendasi terkait usulan tarif terintegrasi.
“Permohonan persetujuan paket tarif integrasi dan lingkungan hasil rekomendasi Komisi B berdasarkan pembahasan rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD, Dinas Perhubungan, dan BUMD-BUMD,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Tarif Terintegrasi Jak Lingko Bakal Diterapkan Juli Nanti
Rekomendasi itu berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota.
Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA: Investor Korsel Berminat Danai Pembangunan MRT Rute Fatmawati-Taman Mini
“Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel,” kata dia.
Meski begitu, Komisi B berharap tarif terintegrasi itu tidak menambah beban APBD melalui kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
“Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” tuturnya.
Menurut Ismail, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.
Ketiga, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.
“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta,” tambah Ismail.
16 kelompok masyarakat tersebut, yakni:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu
5. Penghuni rumah susun
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima raskin
8. Anggota TNI-polri
9. Veteran
10. Penyandang disabilitas
11. Lansia
12. PAUD
13. Jumantik
14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
15. Penjaga rumah ibadah
16. Dasawisma. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atap Tribune Penonton Formula E Ambruk, PSI: Gengsi di Mata Internasional Harus Dijaga
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi