DPRD DKI Targetkan 17 Raperda Diselesaikan Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2015 – 18:48 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan ada 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan diselesaikan selama tahun‎ 2015. Ia menyatakan empat dari 17 Raperda itu adalah usulan pihak legislatif. 

Sementara, sisanya usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "‎Ada 17 Raperda yang ditargetkan. Itu pembahasan selama satu tahun 2015. Nanti akan dibahas sesuai schedule," kata Triwisaksana di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Bangun RSUD Khusus Kanker

Adapun Raperda usulan Pemprov DKI mengenai pertanggungjawaban APBD 2014, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015, Raperda tentang kepariwisataan dan pelestarian budaya Betawi, Raperda tentang ruang bawah tanah, Raperda tentang BUMD, Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga, Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang keolahragaan dan kepemudaan, serta Raperda tentang pemanfaatan ruang udara.

Selain itu, revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Pantura, revisi Perda nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah, dan revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. 

BACA JUGA: Tak Ada Motor, Kurangi Kemacetan Jalan Thamrin-Merdeka Barat

Sedangkan, empat Raperda usulan legislatif yaitu revisi Perda nomor 10 tahun 1994 tentang penyelenggaraan beasiswa daerah, revisi Perda nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah, revisi Perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan, dan Raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan. 

Triwisaksana menyatakan pihaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan target. Pasalnya, pada 2014 pengesahan Perda bisa melebihi target yaitu 25 Raperda. Target awalnya adalah 18 Raperda.

BACA JUGA: Ahok Minta Djarot Turun ke Lapangan Supaya Terkenal

Triwisaksana menjelaskan eksekutif yang telah mengusulkan Raperda harus mempersiapkan draft, naskah akademis, dan data-data pendukung lainnya. ‎Kemudian, Perda yang telah disahkan harus diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Triwisaksana juga mengingatkan agar penerapan Perda dievaluasi setiap tiga bulan sekali oleh eksekutif bersama legislatif. ‎Ia mengingatkan Perda harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. "Sehingga, Perda itu bisa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik dan benar," tandas Triwisaksana.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan Motor di MH Thamrin Digugat, Ahok Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler