Pembatasan Motor di MH Thamrin Digugat, Ahok Santai

Selasa, 20 Januari 2015 – 15:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan mengenai gugatan yang diajukan Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Gubernur Nomor 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Adanya aturan itu menyebabkan kendaraan roda dua tidak boleh melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat. "‎Gugat aja dulu, enggak apa-apa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota

Ahok mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena sudah biasa digugat. "Kita sudah biasa digugat. Tunggu saja," ujarnya.

‎Kuasa hukum ITW, Ronny Talapessy menyebut aturan tersebut sangat diskriminatif dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Gugatan ITW ini mewakili pengendara motor untuk melakukan judicial review terhadap pergub itu. 

BACA JUGA: Ahok Digugat di Mahkamah Agung

Menurut Ronny, ‎dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tepatnya di Pasal 133 ayat 2 c, pembatasan hanya dapat dilakukan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu dan tidak berlaku 24 jam. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Tertibkan PKL

BACA ARTIKEL LAINNYA... YKI Siapkan Peningkatan Perawatan Paliatif Kanker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler