jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan mengenai gugatan yang diajukan Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Gubernur Nomor 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Adanya aturan itu menyebabkan kendaraan roda dua tidak boleh melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat. "Gugat aja dulu, enggak apa-apa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota
Ahok mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena sudah biasa digugat. "Kita sudah biasa digugat. Tunggu saja," ujarnya.
Kuasa hukum ITW, Ronny Talapessy menyebut aturan tersebut sangat diskriminatif dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Gugatan ITW ini mewakili pengendara motor untuk melakukan judicial review terhadap pergub itu.
BACA JUGA: Ahok Digugat di Mahkamah Agung
Menurut Ronny, dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tepatnya di Pasal 133 ayat 2 c, pembatasan hanya dapat dilakukan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu dan tidak berlaku 24 jam. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Langkah Pemprov DKI Tertibkan PKL
BACA ARTIKEL LAINNYA... YKI Siapkan Peningkatan Perawatan Paliatif Kanker
Redaktur : Tim Redaksi