jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum 1001. Alasan pembatalan lantaran BNNP DKI Jakarta pernah menemukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Berdasarkan surat kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 oktober 2019 yang menyampaikan hasil kegiatan terhadap pengunjung di colloseum pada tanggal 7 september 2019. Ini menjadi catatan kami," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (16/12).
BACA JUGA: Giliran DPRD Kritik Gubernur Anies soal Pemberian Penghargaan ke Diskotek Colosseum
Meski terbukti jadi sarang narkoba, Colosseum tidak mendapat sanksi serius dari Pemprov DKI. Diskotek yang masih satu manajemen dengan Hotel Alexis itu hanya mendapat teguran tertulis dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Selain itu, lanjut Saefullah, pemilik Colosseum diminta membuat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung.
BACA JUGA: Kebanjiran Kritik, Anies Baswedan Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum 1001
"Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," tutup Saefullah. (dil/mg10/jpnn)
BACA JUGA: Beri Penghargaan ke Diskotek Colosseum, Anies Baswedan Ada Niat Tersembunyi
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Aristo Setiawan