JAKARTA - Komisi B DPRD DKI yang membidangi masalah perhubungan belum menerima usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Pemprov DKI. Padahal, kemarin (25/6) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah berjanji akan menyerahkannya kepada DPRD DKI hari ini.
"Saya belum tahu soal itu. Yang jelas, surat itu tidak langsung diajukan ke kita, tapi ke pimpinan dewan terlebih dahulu," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (26/6).
Kemarin, Gubernur Jokowi telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di wilayah ibu kota. Namun, tarif baru itu harus disahkan terlebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Menurut Selamat, nantinya proses pengesahan di DPRD tidak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, dewan hanya akan melakukan konfirmasi kepada pihak stakeholder terkait perubahan tarif angkutan umum. "Seperti kalkulasi dasarnya itu apa, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan over head," paparnya.
Untuk itu, menurut Selamat, perda tentang kenaikan tarif harusnya dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Asalkan, pihak eksekutif segera menyerahkan usulan kepada DPRD.
"Wewenang terbesar, sebenarnya ada di gubernur. Kita kerjanya ya konfirmasi ke Organda, ke masyarakat, apakah ada keberatan atau tidak. Sudah puas belum, ya konfirmasi saja," tandasnya. (dil/jpnn)
"Saya belum tahu soal itu. Yang jelas, surat itu tidak langsung diajukan ke kita, tapi ke pimpinan dewan terlebih dahulu," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (26/6).
Kemarin, Gubernur Jokowi telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di wilayah ibu kota. Namun, tarif baru itu harus disahkan terlebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Menurut Selamat, nantinya proses pengesahan di DPRD tidak akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, dewan hanya akan melakukan konfirmasi kepada pihak stakeholder terkait perubahan tarif angkutan umum. "Seperti kalkulasi dasarnya itu apa, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan over head," paparnya.
Untuk itu, menurut Selamat, perda tentang kenaikan tarif harusnya dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Asalkan, pihak eksekutif segera menyerahkan usulan kepada DPRD.
"Wewenang terbesar, sebenarnya ada di gubernur. Kita kerjanya ya konfirmasi ke Organda, ke masyarakat, apakah ada keberatan atau tidak. Sudah puas belum, ya konfirmasi saja," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Monorel BUMN Segera Terealisasi
Redaktur : Tim Redaksi