DPRD Dukung Uji Materi UU 23 Tahun 2014

Selasa, 05 Januari 2016 – 08:49 WIB
ilustrasi otonomi daerah

jpnn.com - KUALA KAPUAS– Uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, oleh Apkasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh DPRD Kapuas dan Pemkab Kapuas.

Menurut Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, adanya UU tersebut dilihat oleh kabupaten dan kota bahwa otonomi daerah sudah tidak maksimal, terkesan separuh hati. 

BACA JUGA: Tak Punya Duit, Dua Pemuda Dipukul Pemabuk

"Pembahasan ini, kita ingin tahu urgensi uji materi itu, dampak negatifnya apa saja, dari egi hukum dan administrasi serta dampak pada pendapatan daerah kita," ujarnya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN)

Akibat judicial review ini, jelas Algrin, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kapuas. 

BACA JUGA: Kasihan! Nggak Punya Uang, Pemkot Tarakan Ngutang

"Bagaimana dengan masyarakat di kabupaten, ini akan membuat mereka jauh dari pelayanan dan birokrasi pemerintah. Kita berharap kembali semangat otonomi itu jangan seperti pepatah, kepala dilepas, tapi ekornya dipegang," ucapnya.  

Ditegaskan Algrin Gasan, dewan mendukung proses administrasi dan hukum yang dilakukan APKASI. Dan dukungan tersebut akan diberikan melalui surat resmi yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna.

BACA JUGA: Dilaporkan Keluarga Hilang, Hendra Ditemukan Warga Mengambang

"Kami berharap di MK bisa dimenangkan. UU 23 secara umum kita welcome saja, tetapi ada poin-poin yang menurut kita tidak menguntungkan daerah," tandasnya. (ono/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Suami yang Anak-anaknya Dibawa Istri Tua, Hartanya Dikuras Istri Muda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler