GARUT - Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengungkapkan bawa pihaknya belum menerima keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Lucky mengaku merasa perlu melihat terlebih dahulu surat yang dikeluarkan oleh presiden untuk menentukan langkah DPRD Garut selanjutnya.
Meski demikian, Lucky mengaku sudah mengetahui bahwa Presiden SBY menyetujui permohonan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng. Lucky menuturkan, DPRD perlu mempelajari surat pemberhentian Aceng yang dikeluarkan oleh SBY untuk mengetahui apkah memang harus mengangkat wakil bupati menjadi bupati atau ada hal-hal lain. Menurutnya, DPRD akan mempersiapkan langkah berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Langkahnya yang akan kita ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 4 huruf d tentang pemberhentian kepala daerah, apakah nanti wakil bupati langsung menggantikan posisi bupati kita harus melihat isi surat dari presiden terlebih dahulu," katanya, Rabu (20/2).
Farida Susilawati, Sekretariat DPRD yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan surat keputusan presiden terkait pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.
"Sampai saat ini DPRD belum menerima surat salinan keputusan Pemberhentian Bupati Garut, karena surat tersebut tidak mungkin langsung di kirimkan ke DPRD Garut akan tetapi ada prosesnya terlebih dahulu karena surat tersebut pasti akan ada nomornya dan sebagainya," pungkasnya.(igo/npw/sik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Bandara Tolitoli Molor
Redaktur : Tim Redaksi