jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau perusahaan di daerah tersebut membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2024.
"Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho di Batam, Senin (18/3).
BACA JUGA: Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Menurut dia, besaran THR tergantung pada masa kerja seorang pekerja dan aturan masa kerja, sedangkan setiap perusahaan memiliki persentase masing-masing.
"Biasa kalau di atas satu tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji," ungkapnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting
Sejauh ini dia mengaku belum pernah menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR.
Dia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimistis karena takut kehilangan pekerjaan.
"Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat biasanya makin meningkat ketimbang hari-hari biasa.
Oleh karena itu, dia berharap THR bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Lebaran.
Dia pun berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya segera membuat surat edaran terkait dengan pembayaran THR keagamaan pada 2024.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/3).
Dia mengatakan pemberian THR untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi