JAKARTA - Program hibah 1000 bus sedang yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta masih terus dipertanyakan pihak legislatif. Pasalnya, hingga kini belum jelas kepada siapa hibah itu akan diberikan.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, sampai saat ini kajian kelembagaan terkait program tersebut belum diserahkan oleh pihak eksekutif.
"Kajian kelembagaan itu perlu diberikan ke DPRD, karena jangan sampai langsung pengadaan bus. Tetapi itu tak dapat digunakan karena tidak punya badan hukum dan hanya berujung dengan dimasukkan ke gudang," kata Triwisaksana kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Pria yang akrab disapa Sani itu menjelaskan, kajian kelembagaan menentukan apakah penerima hibah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan menyebutkan bahwa hibah tidak dapat diberikan kepada pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan maupun pihak perorangan yang tidak memiliki badan hukum.
Pemprov DKI sebenarnya telah berusaha untuk mengatasi masalah penerima hibah ini dengan mengakuisisi Perum PPD. Nantinya, perusahaan angkutan umum itu akan diubah statusnya menjadi BUMD sehingga berhak menerima hibah.
Hanya saja, sambung Triwisaksana, pengambilalihan PPD memerlukan prosedur yang panjang dan rumit. Sementara program hibah 1000 bus harus berjalan tahun ini.
Oleh karenanya, Pemprov DKI diminta tegas untuk segera mengambil langkah alternatif.
"Pemerintah harusnya punya kepastian operasionalisasi, tapi sampai sekarang belum ada usulan terkait itu. Jangan cuma nunggu hibah PPD, waktunya lama. Karena masih bentuk perusahaan umum, yang punya banyak kementerian, ada BUMN, ada keuangan," paparnya.
Program hibah 1000 bus dicanangkan sebagai upaya untuk meremajakan angkutan umum bus sedang di ibu kota. Untuk proyek tersebut, Pemprov DKI telah menganggarkan dalam APBD 2013 sekira Rp1,5 triliun. (dil/jpnn)
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, sampai saat ini kajian kelembagaan terkait program tersebut belum diserahkan oleh pihak eksekutif.
"Kajian kelembagaan itu perlu diberikan ke DPRD, karena jangan sampai langsung pengadaan bus. Tetapi itu tak dapat digunakan karena tidak punya badan hukum dan hanya berujung dengan dimasukkan ke gudang," kata Triwisaksana kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Pria yang akrab disapa Sani itu menjelaskan, kajian kelembagaan menentukan apakah penerima hibah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan menyebutkan bahwa hibah tidak dapat diberikan kepada pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan maupun pihak perorangan yang tidak memiliki badan hukum.
Pemprov DKI sebenarnya telah berusaha untuk mengatasi masalah penerima hibah ini dengan mengakuisisi Perum PPD. Nantinya, perusahaan angkutan umum itu akan diubah statusnya menjadi BUMD sehingga berhak menerima hibah.
Hanya saja, sambung Triwisaksana, pengambilalihan PPD memerlukan prosedur yang panjang dan rumit. Sementara program hibah 1000 bus harus berjalan tahun ini.
Oleh karenanya, Pemprov DKI diminta tegas untuk segera mengambil langkah alternatif.
"Pemerintah harusnya punya kepastian operasionalisasi, tapi sampai sekarang belum ada usulan terkait itu. Jangan cuma nunggu hibah PPD, waktunya lama. Karena masih bentuk perusahaan umum, yang punya banyak kementerian, ada BUMN, ada keuangan," paparnya.
Program hibah 1000 bus dicanangkan sebagai upaya untuk meremajakan angkutan umum bus sedang di ibu kota. Untuk proyek tersebut, Pemprov DKI telah menganggarkan dalam APBD 2013 sekira Rp1,5 triliun. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Monorel Akhirnya Dilanjutkan
Redaktur : Tim Redaksi