DPRD Jember Minta Bupati dan Pejabat Mengembalikan Honor Pemakaman

Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:00 WIB
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni. ANTARA/ Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang menerima honor pemakaman dari warga yang meninggal akibat Covid-19 mengambalikannya ke kas daerah.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan honor itu seharusnya diterima oleh tim sukarelawan yang menjadi petugas pemakaman warga yang meninggal karena terpapar virus corona. “Bukan pejabat, apalagi sekelas Bupati Jember,” tegasnya di Kantor DPRD Jember, Jumat (27/8). 

BACA JUGA: Lihat, Ini Tampang 3 Perusak Ambulans Jenazah Covid-19 di Jember, Kini Jadi Tersangka

Menurutnya, alasan kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Bupati Jember sudah selayaknya dilakukan sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jember, sehingga tidak perlu diberikan honor pemakaman untuk setiap warga yang meninggal akibat virus corona.

"Tidak pantas seorang bupati, sekretaris daerah, plt kepala BPBD dan kepala bidang di BPBD menerima honor pemakaman senilai Rp 100 ribu per kegiatan pemakaman, padahal mereka tidak selalu ada saat pemakaman Covid-19," ujarnya. 

BACA JUGA: Terima Kasih Kang Emil, Gaji dan Honor Tambahan Honorer Sudah Masuk Rekening

Dia menjelaskan secara aturan tidak dibenarkan menerima honor per kegiatan pemakaman. 

Sebab, ujar dia, faktanya bupati tidak terlibat di semua pemakaman, sehingga hal tersebut menjadi polemik nantinya.

BACA JUGA: Berita Duka, Dokter Agyan Reswanendro Meninggal Dunia

"Kami melihat ada kejanggalan dari honor pemakaman tersebut, karena Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman yang masuk struktur tim Covid-19 tidak menerima honor pemakaman, sehingga inspektorat harusnya turun melakukan pemeriksaan," katanya.

Tabroni berharap ada evaluasi terkait regulasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat melukai hati rakyat di tengah pandemi Covid-19 karena pejabat mendapat uang dari kematian warga yang terkonfirmasi positif virus corona.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yakni Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler