DPRD Karo Kebal, Gugatan si Molek Bakal Kandas

Minggu, 16 Maret 2014 – 21:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Langkah Mendang Molek br Ginting yang melaporkan Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban dan wakilnya, Ferianta Purba, dipastikan bakal kandas.

Pasalnya, laporan perempuan yang namanya disebutkan dalam dokumen keputusan DPRD Karo Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 20 Desember Tahun 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo Kena Ukur Jambi itu, bakal dihadang ketentuan mengenai hak imunitas anggota DPRD.

BACA JUGA: Kabut Asap di Riau, Ratusan Sumur Minyak Harus Ditutup

Hak imunitas ini memberikan jaminan bahwa para wakil rakyat kebal, tidak dapat dituntut secara hukum gara-gara menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

Ketentuan tersebut tertuang di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Persisnya, Pasal 366 ayat  (1) berbunyi, "Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas".

BACA JUGA: Penerbangan di Bandara SSK II Berangsur Normal

Selanjutnya, Pasal 336 ayat (2) berbunyi, "Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota".  Dalam bagian Penjelasan pasal tersebut, dinyatakan "cukup jelas".

Seperti diberitakan, Mendang Molek br Ginting melaporkan kedua pimpinan DPRD Karo itu ke Poldasu. Laporan tersebut tertuang dalam STPL/323/III/2014/SPKT III tertanggal 13 Maret 2014.

BACA JUGA: Pilih Urus Kebakaran Hutan Ketimbang Kampanye, SBY Dipuji

Langkah yang diambil Molek, karena dirinya merasa tidak senang dan sangat keberatan namanya dikait-kaitkan dengan Bupati Karo.
 
Dia menuding Efendi dan Ferianta melanggar Pasal 310 subs 315 KUHPidana.Dimana, keduanya disebut dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, baik secara tertulis maupun lisan. Sebelum membuat laporan resmi ke Poldasu, Molek sudah membuat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa tidak mempunyai hubungan apa-apapun dengan Kena Ukur.

Kena Ukur sendiri menilai menilai DPRD Karo bertindak sesuka hati. Demi kepentingan politik, para wakil rakyat itu ditudingnya kerap mengabaikan aturan dan tata tertib yang harus dipedomani sebagai anggota DPRD.

Sebelumnya, Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, pernah menyarankan sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi tidak usah melakukan perlawanan. Jeiry malah menyarankan Kena Ukut cepat mengundurkan diri.

Langkah pengunduran diri, lanjutnya, lebih terhormat dibanding harus "dipaksa" lengser lewat Keppres menyusul sikap DPRD yang  sudah memutuskan pelengseran bupati.

"Karena kalau toh berusaha bertahan atau pun melawan, dia sudah tidak bisa apa-apa lagi. Ini putusan sudah final. Lebih terhormat dia mengundurkan diri sebelum terbit Keppres pengesahan pelengserannya," ujar Jeirry.

Jeirry menilai, saat ini, Kena Ukur sudah tidak bisa lagi efektif menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, kata dia, semua lini sudah tidak menghendaki dia menjadi bupati.

"Bayangkan, rakyat tidak senang, DPRD minta pelengseran, sudah disetujui MA pula. Komplit lah. Dia sudah tidak punya legitimasi sama sekali," ujar pemerhati pemerintahan lokal itu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi: Sudah 117 Perusahaan Pembakar Hutan Disomasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler