jpnn.com - JAKARTA - Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan telah melayangkan somasi terhadap 117 perusahaan skala besar dan kecil di Sumatera atas kebakaran hutan dan lahan sejak 2013 lalu. Sebagian di antaranya beroperasi di Riau.
Manajer Pembelaan dan Kebijakan Hukum Walhi, M Nur menyebutkan, dari sekian perusahaan yang sudah disomasi itu hanya beberapa saja yang sudah diproses hukum. "Somasi juga kita sampaikan ke pemerintah karena telah lalai dan mengakibatkan kejahatan lingkungan ini terjadi setiap tahun," katanya menjawab JPNN, Minggu (16/3).
BACA JUGA: KPU Riau Pastikan Pemilu Tak Terganggu Asap
Saat ini, kata M Nur, ada sekitar 6 juta rakyat Riau yang terancam kehidupannya akibat asap yang menyelimuti daerah itu dalam sebulan terakhir. Kondisi ini dinilai Walhi sebagai pembunuhan pelan-pelan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan terhadap masyarakat.
"Sampai hari ini tidak ada kebijakan luar biasa atas kejadian luar biasa ini. Sebetulnya kita melihat, karena problem ini masuk kejahatan luar biasa maka tindakannya juga harus dengan cara-cara luar biasa," sebutnya.
BACA JUGA: Bandara SSK Buka, Belum Ada Maskapai Beroperasi
Apa saja cara-cara luar biasa itu? Menurut M Nur, kebijakan luar biasa yang harus diambil pemerintah adalah menghentikan pemberian izin terhadap pengusaha yang sedang berproses. Kemudian, bagi perusahaan, baik perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI) yang areal konsensinya ditemukan titik api, izinnya harus dicabut tanpa harus menunggu proses pengadilan.
Cara-cara ini harus ditempuh pemerintah karena perusahaan yang terlibat pembakaran hutan merupakan perusahaan yang memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Artinya Amdal yang mereka buat gagal memprediksi kerusakan lingkungan, potensi lingkuingan yang ada, itu catatan bagi pemerintah. Harusnya kalau sudah mengantongi Amdal, tidak ada lagi pencemaran, kerusakan," jelas M NUr.
BACA JUGA: Mogok di Jalan, Angkot Terbakar
Dia menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat aksi pembakaran hutan dan lahan di Riau merupakan perusahaan yang sama dan tergabung dalam holding company. "Seperti (anak perusahaan) Sampoerna, RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper), itu yang besar, company holding," sebutnya.
Sebelumnya Ketua Incident Commander (IC) kebakaran hutan dan lahan Riau, yang juga Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto mengatakan sudah mengusulkan lima perusahaan yang terbukti ditemukan kebakaran lahan di arealnya agar ditindak tegas. Kelima perusahaan itu di antaranya PT RAPP, PT Sakato Makmur Pratama, PT Tobe Indah, PT Rimba Rokan Lestari, dan PT Arara Abadi (PT AA).
Di sisi lain ada perusahaan yang terindikasi terlibat seperti PT Langgam Inti Hibrida, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Danawi, PT AD Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri dan PT Mustika Agro Lestari. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Jam Api Lalap Pabrik Isolasi
Redaktur : Tim Redaksi