JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah, Abuddin Halilu menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi II DPR yang tidak memasukkan pembahasan pemekaran Morowali Utara dari Kabupaten Morowali ke dalam agenda kerja Komisi II DPR pada tahun sidang III yang dimulai Januari 2013 ini. Padahal, syarat-syarat pemekaran Morowali Utara sudah terpenuhi seluruhnya.
Abuddin mengungkapan, rencana pemekaran Morowali Utara itu pada masa-masa sidang DPR sebelumnya telah masuk dalam agenda DPR tentang pembahasan 19 daerah otonomi baru (DOB). Untuk tahap pertama, DPR telah meloloskan lima DOB, sedangkan tahap II dan tahap III masing-masing tujuh DPB. Sementara Morowali Utara masuk pada pembahasan tahap III bersama Musi Rawas, Konawe Kepulauan, Kota Raha, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
"Padahal, persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana yang dievaluasi oleh Dirjen Otda Kemendagri, Morowali Utara telah memenuhi syarat untuk dimekarkan," kata Abuddin usai diterima Komisi II, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/1).
Dikatakannya, penyebab tidak dibahasnya pemekaran Morowali Utara dalam masa sidang III DPR ini karena adanya surat yang menyatakan belum saatnya daerah itu dimekarkan dari Kabupaten Morowali. Alasannya, masih adanya pertikaian dua kecamatan yakni Mori dan Bungku yang rebutan soal penetapan ibukota kabupaten.
"Surat penolakan pemekaran tersebut dikirim oleh dua pihak yang bertikai yang semestinya tidak pantas dijadikan acuan oleh Komisi II DPR. Apalagi menjadikan surat tersebut sebagai alasan untuk menunda pembahasan DOB Morowali Utara," tegasnya.
Sementara anggota Komisi II DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah, Murad U Nasir menyatakan, surat penolakan pemekaran DOB Morowali Utara datang bukan dari pihak yang bertikai memerebutkan ibu kota kabupaten. Sebab menurutnya, surat itu justru dikirim oleh Bupati Morowali, Anwar Hafid.
"Dari dokumen yang saya lihat di Sekretariat Komisi II, surat penolakan tersebut datang dari Bupati Morowali, Anwar Hafid. Surat tersebut membawa konsekuensi bahwa dukungan Bupati Morowali dahulunya dipertanyakan dan DPR harus bersikap hati-hati mengambil keputusan," ujar Murad.
Meski demikian, lanjut mantan Ketua DPRD Sulawesi Tengah itu, dalam perjalanan waktu Komisi II DPR bisa saja memasukkan lagi rencana pemekaran Morowali Utara ke dalam agenda kerja komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu setelah adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Misalnya, ada penjelasan dari Bupati Morowali, tokoh masyarakat, serta unsur pimpinan di dua kecamatan yang kini bertikai.
"Terutama penjelasan dari Bupati Morowali, apakah surat itu benar adanya atau ada pihak-pihak yang dengan sengaja memalsukannya. Kalau memang itu surat palsu, saya meminta Bupati melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat dan memperbaharui kembali surat keputusan dukungannya terhadap rencana DOB Morowali Utara," saran Murad. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggulangi Banjir, Dewan Dorong Terbentuknya KSB
Redaktur : Tim Redaksi