DPRD Kobar Diminta Lihat Realita

Kamis, 12 Januari 2012 – 18:09 WIB

JAKARTA -- Para anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, disarankan agar mau menerima kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Kobar, Ujang Iskandar -Bambang Purwanto.

Menurut anggota Komisi II DPR Taufiek Hidayat, pelantikan Ujang-Bambang merupakan keputusan pemerintah pusat, yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai ketentuan, DPRD itu kan bagian dari unsur pemerintahan di daerah. Nah, pemerintah daerah itu kan bagian dari pemerintah juga. Jadi DPRD mestinya menempatkan diri sesuai dengan ketentuan itu," ujar Taufiek, Kamis (12/1), saat dimintai tanggapan masih adanya sekelompok anggota DPRD Kobar yang belum mau menerima kepemimpinan Ujang-Bambang.

Jika sikap DPRD terus-terusan ngotot, lanjutnya, yang dirugikan adalah masyarakat Kobar, karena pelayanan publik dan roda pemerintahan bisa terganggu. "Sampai kapan dibuat terkatung-katung. DPRD harus melihat realita bahwa sekarang sudah ada bupati dan wakilnya," ujar Taufiek.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan, putusan hukum harus dijalankan oleh siapa pun.

“Kepastian hukum harus dijalankan, untuk sebuah kepastian hukum harus, suka atau tidak, adil atau tidak adil, putusan itu harus dijalankan, jangan malah mempertentangkan putusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan Ujang Iskandar -Bambang Purwanto (UJI-BP) resmi dilantik sebagai bupati-wakl bupati Kobar periode 2011-2016, oleh Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, 30 Desember 2011. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler