PANGKALAN BUN – Bupati Ujang Iskandar dan Wakilnya Bambang Purwanto (UJI-BP) dalam posisi yang sulit. Meski sudah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun keberadaannya ditolak oleh mayoritas anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Penolakan disampaikan pada Sidang Paripurna I, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I 2012, Kamis (5/1) kemarin.
Sidang tersebut dihadiri oleh tiga fraksi yaitu Fraksi PDI – P, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN – Gerindra. Sebanyak 17 anggota yang hadir memutuskan menolak adanya pelantikan tersebut. Sedangkan tiga Fraksi lagi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Nurani Bangsa dan Fraksi Keadilan Bangsa tidak hadir. Karena itulah atas usulan anggota DPRD , mereka melakukan voting terbuka.
Mereka berpendapat pelantikan tersebut merupakan pelanggaran UU 32 tahun 2004. Karena pihak DPRD Kobar tidak pernah mengusulkan UJI – BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri. Pihak DPRD juga berencana melakukan gugatan kepada Mendagri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Usai sidang paripurna Ketua DPRD Kobar Subahagio menjelaskan, bahwa sebagaimana pandangan tiga fraksi pendukung dewan tadi, sudah mencukupi forum untuk mengambil suatu keputusan. “Tiga fraksi menolak dan tidak mengakui keabsahan atas pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri,” jelas Subahagio.
Menurutnya hasil keputusan sidang ini akan ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada beberapa pihak. “Surat penolakan tersebut dan akan kami kirimkan kepada Gubernur Kalteng. Tembusannya akan dikirimkan kepada Presiden RI, Mendagri serta kepada pihak terkait yaitu Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Kalteng serta seluruh jajaran pemerintahan,” ujar Subahagio.
Saat ditanyakan terkait usulan dari beberapa fraksi dan anggota DPRD untuk mengajukan gugatan kepada Mendagri, ia melihat dari segi peraturan dan perundangan Mendagri telah melanggar UU 32 tahun 2004. “Putusan hasil gugatan melalui PTUN memerintahkan kepada Mendagri untuk menunda pelantikan tersebut. Tetapi keputusan tersebut tidak diindahkan oleh Mendagri,” ujar Subahagio.
Tak hanya itu, menurut Subahagio, pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota DPRD Kobar yang menghadiri pelantikan tersebut. “Mereka sudah melanggar etika dan tata tertib sesuai PP 16 tahun 2010 yang sudah jelas berbunyi, bahwa untuk melaksanakan sidang paripurna harus dipimpin oleh salah satu ketua atau wakil ketua yang termasuk dalam unsur pimpinan. Karena itu saya akan membuat surat kepada badan kehormatan untuk memproses anggota yang melanggar etika dan kode etik,” jelasnya.
Kemudian saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD tersebut, Subahagio menjawab melihat dari apa yang mereka lakukan. “Kita lihat saja nanti. Bila mereka terbukti mengabaikan suatu peraturan dan perundangan yang sudah ditetapkan nantinya akan diputuskan apakah mereka akan diberikan sanksi admnistrasi atau kemudian bisa diteruskan ke pidana,” jelasnya.
Tindak lanjut dari penolakan pelantikan UJI – BP sebagai bupati Kobar ini,lanjut Subahagio, pihak DPRD tidak akan menjadwalkan kegiatan dan membahas apapun terkait hal pemerintahan.
“Karena itulah pihak DPRD Kobar tidak mengakui atas keabsahan pelantikan tersebut, untuk itu kami akan menjalankan bentuk boikot untuk menunjukkan sikap politik DPRD Kobar serta kami tidak akan menjalankan rapat badan musyawarah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kobar versi MK Ujang Iskandar saat menggelar jumpa pers di kediaman pribadinya di Jalan HM Rafii, Rabu (4/1) lalu, menyadari apapun sikap politik dari berbagai pihak itu, sah-sah saja.
“Namun demikian karena pemilukada kita telah selesai harapan saya kepada semua pihak termasuk kepada rekan yang berada dilegislatif ini, ayo kita bersama-sama kompak lagi membangun Kobar. Kasihan masyarakat sudah setahun lebih tidak terlayani dengan baik,” ujar Ujang.
Menurutnya segala permasalahan pemilukada ini sudah selesai. “Sebagaimana orang yang sudah dilantik sebagai bupati, maka kami akan merangkul dan mengajak semua pihak. Kami tidak akan membeda-bedakan dan tidak akan membuat kelompok-kelompok. Mari kita bersatu kembali dalam wadah kesatuan bersama yaitu kabupaten Kobar yang kita cintai ini,” jelasnya. (kri/ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepri Ingin Bangun Pusat Arsip dan Dokumentasi
Redaktur : Tim Redaksi