DPRD Kobar Tolak Bupati yang Dilantik Mendagri

Kamis, 05 Januari 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kota Waringin Barat akhirnya bersikap menolak Bupati dan Wakil Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar - Bambang Purwanto yang telah di lantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2011 lalu. Penolakan ini dihasilkan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (5/1) pagi.
 
Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 3 fraksi dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kab Kota Waringin Barat semuanya menolak dan tidak mengakui keabsahan jabatan Bupati tersebut.

"Sidang paripurna telah kita gelar sekitar pukul 10.30 WIB, ada tiga fraksi yang hadir yakni fraksi Golkar, PDIP dan PAN," kata Ketua DPRD Kota Waringin Barat Subahagio ketika dihubungi, Kamis (5/1) siang.

Subahagio menegaskan, dari jumlah 30 anggota DPRD Kobar, sebanyak 17 anggota DPR  hadir dalam sidang paripurna. Artinya, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.

"Intinya sidang paripurnya tadi menolak dan tidak mengakui keabasahan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik oleh Mendagri akhir Desember lalu," ujarnya.

Ditambahkan, hasil sidang paripurna ini akan secepatnya dikirimkan kepada Gubernur Kalteng, Kapolda, Kapolres, Mendagri, Presiden, Kapolri serta pejabat yang terkait.

Untuk masalah selanjutnya, imbuh dia, DPRD Kobar menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. "Apakah akan menunjuk Plt Bupati atau mengadakan pemilihan Bupati ulang. Kita serahkan sepenuhnya pada Pemerintah pusat. Yang jelas kita sudah mengadakan sidang paripurna," pungkas Subahagio.(fas/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Honorer Pemprov Sultra Dialokasikan Rp 30 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler