jpnn.com, NGAWI - DPRD Kabupaten Ngawi meminta sekolah di wilayah itu transparan terhadap dana pendidikan yang digunakan.
Pasalnya, DPRD menganggap masih banyak sekolah memberikan informasi terbatas terhadap berbagai jenis pungutan dan sumbangan.
BACA JUGA: Ada Kepsek Minta Kuitansi Kosong ke Orang Tua Murid...
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ngawi, yang tergabung dalam Pansus 1 , sedang serius membahas persoalan ini.
Sebab aturan lokal masih kurang jelas. Terutama mendorong sekolah memberikan laporan terbuka terkait pungutan dan sumbangan dari masyarakat.
Pendapatan dan pengeluaran sekolah dari jenjang dasar hingga menengah, hanya dilaporkan secara terbatas.
Hal ini menjadikan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang terjadinya pungli yang terstruktur.
Menurut Siswanto anggota DPRD Ngawi, untuk mencegah disinformasi, pansus mengusulkan perubahan sejumlah pasal dalam peraturan daerah bidang pendidikan formal dan informal.
"Setiap penggalangan dana, harus menjadi bagian dari RAPBS, kemudian masuk ke APBD dan terlapor secara transparan kepada masyarakat," kata Siswanto.
Pembahasan ini, akan disandingkan dengan draft peraturan bupati, agar tidak terjadi kontradiksi.
Aturan transparansi dana sekolah juga sudah diatur dalam pasal 9 Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.(pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia