DPRD Minta Syarat Revitalisasi Dipermudah demi Angkot AC

Rabu, 05 Juli 2017 – 03:53 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba angkot ber-AC di Silang Monas, Jakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan meminta, Pemerintah Provinsi DKI ‎memberikan kemudahan terkait syarat revitalisasi angkutan umum. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan angkutan kota (angkot) dengan sistem pendingin udara atau AC.

Saat ini, sudah ada 41 angkot di wilayah Jabodetabek yang memiliki AC. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan seluruh angkot di Indonesia memakai AC paling lambat Februari 2018.

BACA JUGA: DPRD DKI: Banyak yang Punya Mobil Dua Dapat KJP

"Proses peremajaan tidak boleh terlalu sulit," kata Sereida di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (4/7).

‎Politikus PDI Perjuangan itu ‎menambahkan, angkot yang dilengkapi sistem pendingin udara membuat penumpang nyaman dan aman. Selama ini, kata Sereida, banyak kejahatan terjadi di angkot.

BACA JUGA: Naik Angkot BerAC, Jangan Coba-coba Lakukan ini...

"Dengan pemasangan AC itu minimal bisa meminimalisir tingkat kejahatan, karena pintu harus ditutup," tutur Sereida.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi rencana Kemenhub ‎menyediakan angkot yang dilengkapi sistem pendingin udara. Sebab, hal itu merupakan wujud peningkatan pelayanan.

BACA JUGA: DPRD DKI Dukung BPOM Awasi Peredaran ‘Mi Instan Haram’

"Seluruh angkutan umum yang terintegrasi dengan bus Transjakarta itu harus ber-AC," kata Andri.

Terkait proses revitalisasi angkutan umum, dia menjelaskan, bisa dilakukan ‎melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Revitalisasi mencakup peremajaan angkutan dan biaya subsidi rupiah per kilometer.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi keinginan Kemenhub agar angkot memiliki sistem pendingin udara pada 2018. ‎Sebab, hal itu menunjukan adanya peningkatan kualitas pelayanan transportasi. (g‎il/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sederhana, Perayaan HUT DKI ke-490 Tanpa Pesta Rakyat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler