DPRD Pede Minta Uang APBD

Jumat, 25 Juli 2008 – 16:57 WIB
JAKARTA - Barangkali kasus di Medan ini juga biasa terjadi di daerah lain saat masih berlaku UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerahDPRD berani dan biasa minta uang ke pemda setempat karena merasa posisinya lebih kuat

BACA JUGA: Pengkajian DPOD Rampung 2008

Apa yang biasa terjadi di Medan diungkapkan Wakil Walikota Medan Ramli saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Walikota Medan Abdillah di pengadilan tipikor, Jumat (25/7).
Menurut Ramli, saat dirinya masih menjadi Sekda Pemko Medan, pimpinan dan anggota DPRD Medan sangat sering minta bantuan dana ke Pemko Medan
Para wakil rakyat itu tak segan-segan datang ke ruang dinas Abdillah maupun ke ruang dinas Ramli

BACA JUGA: Azirwan Dipanggil si Hitam

Mereka cukup percaya diri (pede), karena merasa posisi legislatif lebih kuat dibanding eksekutif, sebagaimana diatur di Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Ini merupakan UU lama, sebelum akhirnya diganti dengan UU No.32 Tahun 2004.
"Dalam kurun waktu tahun 2003 dan 2004, DPRD cukup intensif datang ke ruang Walikota dan ruang saya, karena merasa kedudukan mereka lebih tinggi dibanding eksekutif berdasar UU 22 Tahun 1999," terang Ramli, yang kemarin dimintai keterangan sekitar dua jam

BACA JUGA: Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua

Sidang ini menyangkut perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006Dalam kasus ini, Abdillah dan Ramli menjadi terdakwaHanya saja, kemarin Ramli menjadi saksi sidang terdakwa Abdillah.
Ramli hanya dimintai keterangan seputar aliran dana APBD dari kas Bagian UmumMasalah pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah dijelaskan Ramli dalam kesaksiannya pada sidang Rabu (23/7) lalu.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, dana yang diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD untuk berbagai keperluanAntara lain, dalam rangka pembahasan APBD, juga untuk memperlancar laporan pertanggungjawaban (Lpj) kepala daerah mengenai pelaksanaan pemerintahan setiap tahunnyaKhusus untuk kepentingan pembahasan APBD dan Lpj itu, penyerahan uang tak pernah menggunakan kwitansi.
Repotnya lagi, para pimpinan DPRD periode 1999-2004 saat itu adalah juga pimpinan pengurus partai di MedanAda kalanya, permintaan dana yang diajukan ke Pemko Medan untuk kepentingan partai"Pak Syahdan Ketua Golkar, Tom Adlin Ketua PDI Perjuangan, dan Yunus Rasyid Ketua PPPKapasitas mereka sebagai ketua parpol," ujar Ramli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin bertanya, apakah pemberian bantuan ke DPRD itu agar mereka tak mengusik APBD dan Lpj? Ramli dengan enteng menjawab," Kenyataannya seperti ituIni bagian dari kesepakatan lisan dengan pimpinan DPRD agar Lpj tak diotak-atik." Dia juga membenarkan konfirmasi Muhibuddin, faktanya selama ini DPRD tak pernah menolak Lpj Walikota Medan.
Namun demikian, lanjut Ramli, tak semua bantuan yang disalurkan ke instansi lain merupakan bantuan yang tidak ada alokasinya di APBDRamli menyebutkan, bantuan yang diberikan ke instansi vertikal seperti Kapoltabes, Komandan Kodim, dan Danlanud TNI AU merupakan bantuan yang sahAlasannya, di APBD memang dianggarkan dana untuk pengamanan kota"Memang tidak spesifik disebutkan untuk Kapoltabes, Dandim, dan lain-lain," ujar Ramli, yang sewaktu menjadi sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemko Medan.
Bahkan, terang Ramli, untuk bantuan yang diberikan ke Kapoltabes Medan yang besarnya Rp400 juta yang diserahkan setiap triwulan, itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Walikota dengan KapoltabesRamli mengaku tak ingat persis materi MoU dan dia mengaku telah mencari salinannya tapi belum mendapatkan juga.
Namun, justru JPU Muhibuddin telah membawa salinan MoU itu yang disita sebagai barang buktiMuhibuddin menyebutkan, MoU itu tertanggal 13 Februari 2003, tentang kerjasama pembinaan dan pemeliharaan ketertiban Kota MedanRamli mengakui, memang itu yang dia maksud.
Hanya saja, Muhibuddin mempertanyakan apakah MoU semacam itu bisa menjadi dasar untuk pengeluaran dana bantuan dari APBD? Ramli menjawab tidak tahuLebih lanjut jaksa asal Aceh itu bertanya, bukannya uang bantuan APBD layaknya untuk rakyat? Dengan lugas Ramli menjawab," Pengamanan kota kan akibatnya untuk kepentingan rakyat juga."
Sementara, untuk bantuan yang disalurkan ke TNI AU atau pun Kodim, terang Ramli, hal itu dilakukan karena berdasarkan kesepakatan secara lisan antara Walikota Medan dengan pimpinan instansi tersebut"Misal untuk Danlanud, itu karena saat itu ada konflik di Aceh, yang dampaknya juga sampai Medan," papar Ramli(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agustus, Logistik Pemilu Ditender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler