DPRD Sepakat Lengserkan Aceng

Rabu, 05 Desember 2012 – 05:55 WIB
GARUT-Desakan masyarakat agar Aceng HM Fikri diturunkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut membuat DPRD bersikap tegas. Selasa (4/1    2), Rapat Panitia Khusus (Pansus) akhirnya sepakat untuk melengserkan Aceng.

’’Ada empat poin yang dihasilkan, salah satunya pengusulan penggantian Bupati Aceng HM Fikri,’’ kata Ketua DPRD Ahmad Bajuri.

Keempat poin itu adalah sepakat melaksanakan aspirasi dari masyarakat sesuai mekanisme perundang-undangan. Kedua, menyampaikan rekomendasi ke Mendagri tentang pengusulan penggantian bupati. Ketiga, dalam setiap proses ini akan selalu melibatkan perwakilan dari berbagai elemen. Keempat, berita acara ini ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD.

Setelah merekomendasikan penggantian Aceng ke Mendagri, DPRD akan mengambil langkah-langkah untuk merealisasikan usulan tersebut. ’’Ada beberapa langkah, salah satunya harus konsultasi dengan Pemprov dan segala macamnya,’’ kata Ahmad.

Namun, dia tak bisa memperkirakan kapan tahapan-tahapan politik akan mulai dilakukan dan selesai. Dia meminta semua pihak tidak bicara terlalu dini. Pasalnya ada regulasi yang mengatur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski diduga telah melanggar hukum dan perundang-undangan, proses pemberhentian Aceng dari jabatan Bupati Garut tetap harus melewati beberapa tahapan. Langkah pertama, DPRD Garut harus terlebih dahulu menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Ini sangat penting, karena pada hakikatnya DPRD-lah yang bertugas untuk mengawasi kinerja Bupati yang diduga melanggar sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri selama 4 hari dengan Fani Oktora.

’’Nah setelah hak menyatakan pendapat ini disetujui anggota DPRD, maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna,’’ ujar pria yang akrab dispa Donny.

Namun perlu digarisbawahi, sidang paripurna juga harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Dua pertiga dari yang hadir menyetujui Aceng diberhentikan.

’’Keputusan dari sidang paripurna ini selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Dalam waktu 30 hari, MA harus menyatakan sikap, apakah menyetujui atau tidak. Dan keputusan itu kemudian akan dikembalikan kepada DPRD,’’ ujarnya.

Barulah setelah tahapan-tahapan dilewati, hasil kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Jadi keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,’’ ujarnya.(yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir, 2 Tewas 466 Rumah Tergenang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler