JAKARTA - Kenaikan tarif untuk angkutan umum kelas ekonomi akhirnya disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Surat usulan kenaikan tarif yang diajukan Pemprov DKI sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, Rabu (10/7) kemarin.
"Untuk kenaikan tarif angkutan umum sudah ditandatangani kemarin," ujar Ferrial melalui pesan pendek, Kamis (11/7).
Pembahasan kenaikan tarif angkutan umum selama ini berlangsung cukup alot. Pasalnya, pihak legislatif menilai usulan kenaikan tarif yang mencapai 50 persen terlalu memberatkan penumpang. Karenanya, mereka minta pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk jaminan peningkatan mutu layanan angkutan umum.
Namun keinginan anggota dewan tersebut tidak terwujud setelah melalui pembahasan selama 3 minggu. DPRD DKI akhirnya menyetujui usulan kenaikan tarif yang diajukan tanpa ada perubahan sama sekali.
"Kita hanya beri catatan tidak adanya jaminan subsidi ataupun peningkatan mutu pelayanan dari dinas perhubungan," pungkasnya.
Dengan turunnya persetujuan DPRD DKI maka pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Joko Widodo.
Berikut tarif baru angkutan umum di Jakarta:
- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus sedang (kopaja, metromini) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus besar reguler (patas) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Patas AC dari Rp3500 menjadi Rp5000.
(dil/jpnn)
"Untuk kenaikan tarif angkutan umum sudah ditandatangani kemarin," ujar Ferrial melalui pesan pendek, Kamis (11/7).
Pembahasan kenaikan tarif angkutan umum selama ini berlangsung cukup alot. Pasalnya, pihak legislatif menilai usulan kenaikan tarif yang mencapai 50 persen terlalu memberatkan penumpang. Karenanya, mereka minta pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk jaminan peningkatan mutu layanan angkutan umum.
Namun keinginan anggota dewan tersebut tidak terwujud setelah melalui pembahasan selama 3 minggu. DPRD DKI akhirnya menyetujui usulan kenaikan tarif yang diajukan tanpa ada perubahan sama sekali.
"Kita hanya beri catatan tidak adanya jaminan subsidi ataupun peningkatan mutu pelayanan dari dinas perhubungan," pungkasnya.
Dengan turunnya persetujuan DPRD DKI maka pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Joko Widodo.
Berikut tarif baru angkutan umum di Jakarta:
- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus sedang (kopaja, metromini) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus besar reguler (patas) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Patas AC dari Rp3500 menjadi Rp5000.
(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Intervensi Pasar kian Dibutuhkan
Redaktur : Tim Redaksi