Pembahasan R-APBD 2017

DPRD Sumut Bakal Libatkan KPK dan BPK

Jumat, 06 Januari 2017 – 02:28 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - DPRD Sumut berencana mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut terlibat dalam pembahasan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) 2017.

Usulan tersebut pun sudah disampaikan di forum resmi berupa sidang paripurna.

BACA JUGA: Duh, Lihat Deh Kondisi Nenek Ini, Mengerikan...

“Ini masukan dari teman-teman di badan anggaran (Banggar) untuk pembahasan R-APBD 2017," kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman saat memimpin sidang paripurna pengumuman komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di gedung DPRD Sumut, Rabu (4/1).

"Jadi ada supervisi dari KPK dan BPK, kalau mereka ikut mengawasi, tentu akan jauh lebih baik. Politik anggaran yang kita bahas juga tidak akan menyimpang," tambahnya seperti diberitakan Sumut Pos hari ini.

BACA JUGA: Wow, 70 ribu Tiket KA sudah Ludes Terjual di Sumut

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang ini mengakui akan pembahasan R-APBD 2017 tidak sesuai jadwal.

"Kita akui ada keterlambatan, tapi keterlambatan berasal dari Diponegoro (Pemprovsu). Meksi begitu, kita akan maksimalkan pembahsan dan akhir Januari R-APBD 2017 sudah harus menjadi sebuah peraturan daerah,"jelasnya.

BACA JUGA: Biar MANTAB Barang Tuh...!

Politisi Golkar itu juga bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah bersedia atau setuju dengan usulan tersebut.

"Seluruh anggota Banggar itu juga bagian dari anggota dewan yang terhormat, ada usulan seperti itu, apakah semua setuju,"tanya Wagirin.

"Setuju" jawab anggota dewan yang hadir.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Hanafiah Harahap sempat mempertanyakan kepada pimpinan paripurna apakah penyaluran dana bantuan keuangan provinsi (BKP) ke kabupaten / kota memang benar dilarang oleh KPK.

"Melalui pimpinan, saya ingin meminta klarifikasi hal tersebut. Apakah memang benar demikian sikap KPK. Jangan sampai adanya KPK dan BPK dalam setiap pembahsan R-APBD 2017 menghilangkan tugas dewan sebagai mana diatur pada Permendagri 31/2016," katanya.

Wagirin menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati KPK dan BPK yang isinya meminta supervisi dalam pembahasan R-APBD 2017.

"Nanti akan kita lampirkan jadwalnya, surat resmi juga akan dikirimkan. Terserah KPK dan BPK apakah bersedia melakukan supervisi atau tidak. Kalau mereka tidak bersedia, pembahasan akan tetap berjalan, target saya akhir Januari R-APBD 2017 sudah harus disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)," pungkasnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga enggan menanggapi terlalu jauh usulan tersebut. Dia menyerahkan seluruh proses dan mekanisme pembahasan kepada DPRD Sumut.

"Terserah mereka (dewan), kita ikut saja,"katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha belum bisa banyak menanggapi terkait usulan DPRD Sumut. Dia aka melihat terlebih dahulu isi surat atau permintaan dari DPRD Sumut.

"Kami tunggu suratnya dulu untuk dipelajari, posisi KPK disana sebagai apa,"ujarnya ketika dikonfirmasi secara terpisah.(dik)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sumut   R-APBD  

Terpopuler