DPRD Sumut Batal Interpelasi Gatot, Ada Dugaan Suap, Ini Perkembangan Dari KPK

Jumat, 25 September 2015 – 04:20 WIB
Johan Budi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korups‎i (KPK) hingga saat ini belum melakukan gelar perkara, atas dugaan suap di balik batalnya DPRD Sumatera Utara menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, gelar perkara belum dilakukan karena dari evaluasi pendalaman materi yang dilakukan penyidik berdasarkan ‎hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), disimpulkan masih diperlukan sejumlah keterangan lain.

BACA JUGA: Yusuf Mansur Yakin Banyak Jemaah Haji Indonesia Selamat dari Tragedi Mina

"Jadi penyidik sampai saat ini masih mau meminta keterangan dari beberapa pihak lagi," ujar Johan, kepada JPNN, Kamis (24/9).

Keterangan tersebut untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya diperoleh penyidik dari sekitar seratus mantan anggota DPRD, anggota DPRD Sumut dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui bergulirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan.

BACA JUGA: ASTAGA! Beruang Madu Dijadikan Hewan "Kurban" Oleh Para Pemuda Ini

Sayangnya Johan belum menyebut siapa saja nama yang akan kembali dimintai keterangan. Pasalnya, kewenangan ada di penyidik. 

Demikian juga saat ditanya kapan tepatnya gelar perkara akan dilakukan, Johan hanya menyebut setelah pulbaket selesai dan dari hasil evaluasi, penyidik menyimpulkan keterangan yang dibutuhkan telah lengkap.

BACA JUGA: Perkuat Kapasitas PNS, KemenPAN-RB Gandeng Perancis

Sebagaimana diketahui, diduga ada suap di balik batalnya rencana penggunaan hak interpelasi. Dan untuk mendalaminya, sekitar dua minggu lalu penyidik KPK telah turun ke Medan. (gir/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN: Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Bukan Ajang Perlombaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler