DPRD Sumut Setuju Simalungun Mekar

Rabu, 26 Juni 2013 – 08:22 WIB
MEDAN - Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Selasa (25/6). Keputusan rapat paripurna itu memperkuat kembali aspirasi pembentukan daerah otonom baru yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun.

Persetujuan ini disampaikan oleh perwakilan masing-masing dari fraksi dalam sidang paripurna, dalam rangka pembahasan revisi keputusan DPRD Sumut, No:16/K/2007, tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun di Gedung Paripurna DPRD Sumut.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ajib Shah mengatakan, pemekaran Simalungun sudah layak. Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk menghalangi pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Simalungun Hataran.

Menurut Ajib, dengan jumlah penduduk di atas 1 juta dan jumlah kecamatan sebanyak 31 kecamatan, kiranya sudah menjadi satu alasan kuat untuk dilakukan pemekaran.

“Apalagi rekomendasi DPRD Simalungun, Bupati Simalungun dan DPRD Sumut sudah ada. Kemudian dorongan masyarakat di sana juga sudah bulat untuk pemekaran ini," katanya.

Setelah seluruh fraksi menyetujui pemekaran ini, DPRD Sumut melalui tim perumus juga menyepakati bahwa Pemprov Sumut, selama dua tahun berturut-turut akan menyalurkan dana hibah bagi daerah pemekaran itu.

Kemudian dana untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun Hataran akan dibebankan dalam APBD Provinsi Sumut. Selain itu, Pemprovsu harus melepaskan aset perkantorannya untuk daerah yang baru dimekarkan.

Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dengan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Sumut, maka DPRD Sumut menghapus keputusan sebelumnya yaitu, No:16/K/2007, tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun.

"Dengan persetujuan ini, pimpinan Dewan mengirimkan hasil paripurna ini ke Mendagri," ujar Saleh.

Saleh menjelaskan, jika nanti Simalungun Hataran disahkan DPR dan kemudian disetujui Presiden RI untuk dimekarkan, maka daerah pemekaran itu tetap dibawah koordinasi kabupaten induk, selama dua tahun.

"Selama dua tahun pemerintahannya tetap dikendalikan kabupaten induk, sembari mempersiapkan pemilihan kepala daerah baru," pungkasnya. (mag5/smg/dro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cair Rp7,7 Miliar untuk Gaji ke-13 PNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler