jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna, Senin (28/12), mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021.
Sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif.
BACA JUGA: Mensos Risma Blusukan ke Bantaran Kali Temui Pemulung dan Gelandangan
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan DPRD Kota Surabaya sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari mendagri.
Selanjutnya usulan pemberhentian Risma dan pengangkatan Whisnu tersebut dikirim kepada mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA: Jawaban Haikal Hassan saat Penyidik Tanya Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah
"Saat ini status Whisnu Sakti Buana sebagai Plt wali kota. Namun paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota," kata Adi Sutarwijono.
Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa DPRD Surabaya hanya mempunyai kewenangan mengusulkan pergantian jabatan kepala daerah di Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Warga Surabaya, Tolong Simak Peringatan dari Kombes Jhonny Edison
"Karena surat keputusan penetapan Whisnu sebagai wali kota langsung dari Mendagri," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresiasi kinerja DPRD Surabaya yang responsif dalam satu hari kerja dapat melaksanakan rapat paripurna tersebut.
Artinya, lanjut dia, proses pergantian atau pengangkatan wali kota secara definitif bagian dari proses formalitas yang harus dilakukan.
"Intinya kita (Pemko dan DPRD Surabaya) semua menjalankan fungsinya masing-masing. Prinsipnya jangan sampai pelayananan terhadap masyarakat Surabaya menurun menjelang akhir tahun," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo